TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mencatat keberhasilan besar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Batiwakkal. Pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 10.30 WITA, digelar kegiatan press release yang dipimpin Wakapolres Berau Kompol Donny Dwija Romansa didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto.
Dalam pemaparan tersebut, disampaikan bahwa sepanjang September 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika di 6 lokasi berbeda. Dari pengungkapan itu, sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan.
“Total barang bukti sabu yang disita mencapai 1.425,44 gram beserta barang bukti lainnya,” terang Kompol Donny Dwija Romansa. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Berau.
Rincian pengungkapan di antaranya yakni tersangka PR (31) dengan barang bukti sabu seberat 1.066 gram di Kelurahan Rinding, Teluk Bayur; tersangka RU (38) dengan 249 gram sabu di Sambaliung; serta beberapa tersangka lain dengan barang bukti bervariasi, mulai dari 0,33 gram hingga puluhan gram. “Semua tersangka kini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan pasal yang berlaku,” ujar Wakapolres.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati bagi pelaku dengan barang bukti melebihi ketentuan.
Wakapolres menegaskan komitmen jajaran Polres Berau untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Berau. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tandasnya.
