TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Tujuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) yang di realisasikan UPT pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) untuk menerapkan Elektronik Portal (E-Portal) sudah sangat baik.

Hal itu, selain untuk mecegah kebocoran retribusi, juga mempermudah pegunjung dan pedagang untuk mengurangi transaksi tunai diwilayah pasar. Hanya saja, saat ini penerapan metodenya masih belum diterima oleh pedagang, sehingga membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menghimbau dinas terkait untuk mengevaluasi kembali.
Menurut penjelasan Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, Peraturan Daerah (Perda) retribusi sudah lama, namun, aspek teknis pelaksanaannya perlu dibenahi agar tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat dan pedagang.
Dalam hal ini, legeslatif mendorong upaya Pemerintah daerah dalam peningkatan efektifitas seluruh objek pajak dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu, kata Rudi, merupakan bagian dari optimalisasi pendapatan daerah yang tetap harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kami sangat mendukung Upaya Pemkab melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) agar seluruh objek pajak dan retribusi dapat diefektifkan, tetapi cara penarikannya perlu dicari formulasi terbaik yang bisa di terima masyarakat,” kata Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.
Informasi yang beliau gali di pasar, bahwa para pedagang tidak mempermasalahkan besaran tarif retribusi, karena nilainya telah ditetapkan melalui regulasi, namun yang perlu menjadi perhatian adalah mekanisme teknis di lapangan agar tidak menimbulkan kesan pungutan berlapis.
“Inikan gamblang, karena yang menyulut kemarahan pedagang sampai merusak fasilitas yang ada bukan besaran tarifnya, tetapi teknis pelaksanaannya. Mereka faham jika penerapan portal itu untuk kebaikan semua pihak, namun aplikasi dilapangan harus dipertimbangkan matang matang, terutama jangan sampai ada kesan penarikan berlapis” pungkasnya. (Advetorial/NH/Sof)
