TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Terobang ambingnya penyelesaian batas wilayah Kabupaten Berau dengan Kutai timur (Kutim), bukan hanya merugikan masyarakat kedua daerah yang berpolemik, tetapi juga bakal menjadi factor tertundanya rencana pemekaran wilayah pesisir.

“Jadi, ketidakpastian tapal batas daerah dapat berdampak pada berbagai kebijakan strategis, termasuk rencana pengembangan wilayah di masa depan, Salah satu dampak yang sempat muncul adalah terhambatnya pembahasan terkait rencana pemekaran wilayah di Bumi Batiwakkal,” ungkap Anggota DPRD Kota Sanggam, Thamrin, saat berjumpa di kantornya Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb baru baru ini.
Belum definitifnya tabal batas wilayah ini tambahnya, akan menyebabkan beberapa agenda pembangunan berpotensi tertunda. Padahal Berau harus bersiap menghadapi kemungkinan dibukanya kembali kebijakan pemekaran daerah oleh Pemerintah pusat. Apabila moratorium pemekaran dicabut, peluang pengembangan wilayah baru di Bumi Batiwakkal, seperti wacana pemekaran lima kecamatan di pesisir Selatan Berau bisa kembali dibahas.
Namun penentu utamanya untuk mewujudkan rencana tersebut adalah kejelasan batas wilayah yang telah ditetapkan secara resmi. Pada tahap inilah menurut Dewan asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu peranan Pemerintah daerah untuk berjuang ke Pemerintah pusat, dengan menggiring sudah sejauh mana tahapan penyelesaian tabal batas Berau-Kutim tersebut.
“Kalau pemekaran daerah kembali dibuka oleh Pemerintah pusat, kita harus sudah siap. Tapi syarat utamanya adalah kepastian batas wilayah. Itu yang harus kita selesaikan lebih dulu dengan serius kawal tahapannya di pusat,” tegasnya lagi.
Pertimbangannya, karena sejauh ini seluruh dokumen administratif terkait penegasan tapal batas wilayah telah disampaikan kepada Pemerintah pusat. Berarti, proses tersebut akan otomatis selesai dalam waktu cepat. Kenpaa tidak kunjung ada lampu hijau, karena kurang komunikasi dan pengawalan dari daerah, sehingga proses administrasi berpotensi berjalan lambat.
“Kalau seluruh dokumen sudah berada di Kemendagri, berarti tahapan di daerah sebenarnya sudah selesai. Tapi bukan berarti kita tinggal menunggu. Pemerintah daerah tetap harus aktif memantau dan mengkawal perkembangannya di pusat,” pungkas Dewan yang juga merupakan Anggota Komisi I lembaga legeslatif Berau itu. (Advetorial/NH/Bin)
