Terkait Persoalan Penabrakan Keramba Ikan di Kawasan Bujangga Oleh Kapal Tongkang PT PPSJ
TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Menurut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi P Mangunsong, persoalan penabrakan keramba ikan di kawasan Bujangga, Tanjung Redeb, oleh kapal tongkang milik PT Pelayaran Prima Samudra Jaya (PPSJ) di sarankan penyelesaianyan secara musyawarah saja.

“Kenapa demikian, karena berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) telah di gelar beberapa hari lalu oleh legeslatif dengan menghadirkan pihak PT PPSJ juga korban yakni perwakilan pemilik keramba ikan, negosiasi berhasil. Dimana di sepakati nominal ganti rugi siap di realisasikan perusahaan Rp 900 juta untuk korban,” ungkapnya di kantor DPRD Bumi Batiwakkal, jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb baru baru ini.
Dalam permasalahan ini tambah Dewan asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut, DPRD hanya berperan sebagai mediator. Sehingga, apabila korban masih merasa hasil negoisasi telah di lahirkan belum sesuai hitungan mereka, silahkan proses jalur lainnya.
“Kami hanya menyarankan agar hal itu tidak terjadi, karena nominal telah di sanggupi PT PPSJ telah ada. Kalau tempuh jalur lain khawatirnya para korban akan keluar biaya besar, ganti rugi tetap sama atau bahkan bisa jadi lebih rendah. Jadi lebih baik terima negosiasi telah disanggupi pihak perusahaan,” ujar Dewan yang juga merupakan Ketua Fraksi PDI-P lembaga legeslatif Kota Sanggam itu.
Memang lanjutnya, harapan para korban ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar. Namun kalau megacu pada penjelasan di RDP dari pihak PT PPSJ, hasil audit perusahaan melalui IPB ganti rugi hanya sekitar Rp 700 juta. Bisa mencapai Rp 900 juta, setelah negosiasi DPRD dengan pihak perusahaan. Di tambah lagi, berdasarkan kesepakatan yang lahir dala RDP lalu perusahaan harus menyelesaikan ganti rugi lambat tanggal 10 Maret 2026 mendatang.
“Mengacu pada hal tersebut, kami selaku Wakil Rakyat kembali menekankan, harap PT PPSJ komitmen pada waktu telah di sepakati bersama menyelesaikan ganti rugi ke para pemilik keramba ikan. Tetapi kalau korban ambil langkah lain, skema penyelesaian pasti akan berubah dan perlu waktu lagi,” jelas Rudi P Mangunsong sekaligus mengakhiri penjelasannya. (Advetorial/NH/Bin)
