TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Penerapan sistem parkir di kawasan Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) kembali menuai sorotan. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Sutami, menilai kebijakan parkir yang diterapkan saat ini perlu dievaluasi karena dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan karakter aktivitas pasar tradisional.

Hal tersebut diungkapkan beliau saat berjumpa di kantor DPRD Jl Gatot Subroto,Tanjung Redeb beberapa waktu lalu. “Saya menegaskan, perbandingan sistem parkir pasar dengan pola pengelolaan parkir di Bandara tidak dapat dijadikan acuan langsung, mengingat perbedaan mendasar pada pola mobilitas Masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Sutami, bandara memiliki ritme kunjungan yang relatif terjadwal dan tidak berulang dalam waktu singkat. Sementara itu, aktivitas di pasar berlangsung lebih dinamis. Pedagang dan pembeli kerap keluar masuk area pasar beberapa kali dalam sehari, baik untuk keperluan transaksi tambahan maupun pengangkutan barang.
“Kalau sistemnya setiap keluar harus bayar lagi tanpa mempertimbangkan frekuensi kunjungan, tentu ini memberatkan. Karakter pasar berbeda dengan bandara jadi perlu dilakukan evaluasi penerapan elektronik parkir di Pasar SAD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konflik yang muncul bukan pada besaran tarif semata, melainkan pada mekanisme penerapan yang dinilai kurang adaptif terhadap kondisi riil di lapangan. Beberapa pedagang disebut mengeluhkan harus membayar retribusi parkir berulang kali dalam sehari, padahal mereka hanya keluar sebentar untuk keperluan logistik lalu kembali berdagang.
Situasi tersebut, lanjutnya, berpotensi memicu ketidakpuasan dan resistensi masyarakat apabila tidak segera ditangani dengan pendekatan yang lebih proporsional. Apalagi pasar merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat kecil yang perputaran transaksinya berlangsung cepat dan berulang.
Sutami menegaskan bahwa penataan parkir pada prinsipnya merupakan langkah positif untuk meningkatkan ketertiban dan transparansi pengelolaan retribusi daerah. Namun, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan formulasi teknis yang tidak menimbulkan kesan pungutan berlapis.
“Pengetatan aturan boleh saja, tetapi harus disesuaikan dengan pola aktivitas masyarakat pasar. Jangan sampai kebijakan yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk merumuskan skema parkir khusus bagi kawasan pasar, misalnya dengan sistem waktu toleransi atau tarif terintegrasi dalam periode tertentu, sehingga tidak membebani pedagang maupun pengunjung yang memiliki frekuensi keluar masuk tinggi.
Menurutnya, jika pendekatan kebijakan tidak mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi pelaku pasar, maka potensi gesekan akan terus berulang. Oleh karena itu, DPRD melalui fungsi pengawasan akan meminta evaluasi menyeluruh terhadap implementasi sistem parkir tersebut.
“Intinya, penataan tetap harus berjalan, tetapi pendekatannya berbasis karakter pasar. Regulasi harus tegas, namun pelaksanaannya juga harus adil dan rasional,” tandasnya. (Advetorial/NH/Sof)
