Advetorial
Beranda / Advetorial / Momen Musiman, Pedagang Diminta Waspadai Peredaran Upal Saat Ramadan

Momen Musiman, Pedagang Diminta Waspadai Peredaran Upal Saat Ramadan

TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H di Kabupaten Berau dinilai membuka peluang terjadinya berbagai tindak kejahatan ekonomi, salah satunya peredaran uang palsu (upal).

Hal ini menjadi perhatian DPRD Bumi Batiwakkal mengingat pelaku usaha atau  pedagang musiman agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi. Kenapa begitu, karena tingginya intensitas transaksi tunai di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, hingga lapak dadakan selama Ramadan membuat pedagang sering kali tidak memiliki cukup waktu untuk memeriksa uang yang diterima dari pembeli.

Menurut Anggota DPRD Berau, Sakirman, situasi pasar yang padat pengunjung kerap memaksa pedagang melayani pelanggan dengan cepat. Dalam kondisi tersebut, banyak transaksi berlangsung tanpa proses pengecekan yang memadai terhadap uang yang diterima,

“Kondisi pasar yang sangat ramai membuat pedagang sering terburu-buru. Uang yang diterima langsung dimasukkan tanpa diperiksa, karena mereka fokus melayani antrean pembeli,” ujarnya, Terlebih pada momen Ramadan, jumlah pedagang musiman maupun pelaku usaha kecil yang baru mulai berjualan juga meningkat.

Belum Definitifnya Tapal Batas Berau-Kutim, Bakal Menunda Pemekaran Wilayah Pesisir

Sehingga kelompok pedagang yang belum memiliki pengalaman cukup dalam dunia usaha menjadi pihak yang paling rentan mengalami kerugian. Minimnya pengetahuan tentang ciri-ciri upal membuat mereka lebih mudah tertipu ketika menerima pembayaran dari pembeli,

“Banyak pedagang baru atau pelaku UMKM yang belum terbiasa menghadapi berbagai modus seperti ini. Mereka kadang belum memahami cara mengenali uang palsu, sehingga risikonya cukup besar,” jelas Tokoh politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Ia menegaskan bahwa langkah pencegahan sebenarnya dapat dilakukan melalui tindakan sederhana, seperti meluangkan waktu sejenak untuk memastikan keaslian uang sebelum transaksi diselesaikan, Menurut Sakirman, kebiasaan memeriksa uang secara teliti tidak boleh dianggap sebagai hal sepele, karena kerugian yang timbul akibat menerima uang palsu sepenuhnya akan ditanggung oleh pedagang.

“Hal-hal kecil seperti mengecek uang sebelum disimpan itu sangat penting. Kalau pedagang terbiasa melakukannya, potensi kerugian bisa ditekan,” kata Dewan yang juga merupakan Anggota Komisi II lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal itu.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa kewaspadaan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha yang setiap hari berhadapan langsung dengan transaksi tunai.

Bertindak Sebagai Mediator, DPRD Sarankan Penyelesaian Secara Musyawarah

Ia berharap para pedagang dan pelaku UMKM dapat meningkatkan kehati-hatian agar momentum Ramadan yang identik dengan peningkatan pendapatan tidak justru berakhir dengan kerugian akibat tindak kejahatan. “Kesadaran dari masyarakat sendiri sangat menentukan. Kalau semua lebih waspada, tentu ruang gerak pelaku kejahatan akan semakin sempit,” imbuh Sakirman. (Advetorial/NH/Bin)