TANJUNG REDEB, Swaraberau.com — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau meminta perusahaan-perusahaan di Kabupaten Berau yang masuk dalam penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) segera menindaklanjuti seluruh catatan yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat. Langkah itu dinilai penting agar perusahaan dapat memperbaiki kekurangan yang ada sekaligus meningkatkan pengelolaan lingkungan di wilayah operasional masing-masing. DLHK menegaskan evaluasi tersebut perlu menjadi perhatian bersama.
Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan pihaknya telah menerima surat terkait hasil penilaian PROPER dan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan menyampaikan kepada perusahaan terkait. Menurutnya, berbagai catatan yang diberikan kementerian harus dipenuhi agar perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan lingkungan.
“Kami meminta agar apa yang menjadi catatan dari kementerian itu bisa segera dipatuhi. Karena itu bukan hanya untuk pemerintah, tapi juga demi kebaikan perusahaan sendiri agar pengelolaan lingkungannya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Zulkifli.
Ia menjelaskan, untuk teguran maupun penetapan hasil PROPER sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah dalam hal ini hanya menjalankan fungsi koordinasi dan mendorong perusahaan agar segera melakukan tindak lanjut sesuai catatan yang diterima. Menurutnya, perusahaan perlu memandang evaluasi tersebut sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
“Kalau soal teguran atau penetapan hasil itu dari pusat, karena mereka yang mengeluarkan penilaian. Kami di daerah sifatnya mendorong dan berharap perusahaan segera memenuhi apa yang menjadi catatan tersebut,” jelasnya.
Terkait isu yang berkembang soal proses penerbitan sertifikat PROPER, Zulkifli menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya praktik di luar mekanisme resmi. Ia memastikan selama ini proses yang dipahami DLHK berjalan sesuai aturan dan tahapan penilaian yang berlaku dari kementerian.
“Kalau soal isu seperti itu, saya justru baru dengar. Setahu kami tidak ada. Yang kami pahami, proses PROPER berjalan sesuai mekanisme penilaian yang sudah ditetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, Zulkifli menyebut perusahaan yang masuk dalam penilaian berasal dari beberapa sektor usaha, termasuk perkebunan dan sektor lainnya. Secara umum, aspek yang menjadi perhatian dalam PROPER berkaitan dengan pengelolaan lingkungan seperti limbah, air, udara, dan kewajiban teknis lainnya yang harus dipenuhi perusahaan.
“Yang menjadi perhatian tetap soal lingkungan. Karena itu kami juga meminta semua perusahaan mematuhi catatan yang diberikan agar ke depan hasil penilaiannya bisa lebih baik,” ungkapnya.
Zulkifli juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Menurutnya, upaya menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan maupun pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat di Kabupaten Berau atau Bumi Batiwakkal.
“Kita berharap kesadaran menjaga lingkungan terus meningkat. Bukan hanya perusahaan, masyarakat juga punya peran penting, termasuk tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan. Itu bagian dari menjaga lingkungan bersama,” tandasnya. (Azs/*)
