TANJUNG REDEB, Swaraberau.com — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau memberikan penjelasan terkait hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) terhadap sejumlah perusahaan di Kabupaten Berau. Penilaian tersebut menjadi perhatian publik setelah beberapa perusahaan diketahui memperoleh kategori merah.
Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak menjadi pihak penentu akhir dalam penilaian tersebut. Menurutnya, seluruh proses finalisasi dan penetapan kategori dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup berdasarkan data yang telah dihimpun dan diverifikasi.
“Penilaian PROPER itu dilakukan oleh pusat. Kabupaten hanya sebagai evaluator dan verifikator awal. Setelah seluruh data direkap, hasil akhirnya tetap ditentukan kementerian,” ujar Zulkifli saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menjelaskan, perusahaan diwajibkan mengisi laporan secara daring melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik yang kemudian diverifikasi sesuai indikator yang telah ditetapkan. Apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang belum terpenuhi, hal tersebut dapat menjadi catatan dalam penilaian dan berpengaruh terhadap hasil akhir.
“Kalau datanya lengkap dan seluruh indikator terpenuhi, tentu hasilnya akan baik. Tapi kalau ada yang belum lengkap atau masih dalam proses, itu bisa menjadi perhatian dalam penilaian,” jelasnya.
Zulkifli menyebut, terdapat sejumlah aspek yang dinilai dalam PROPER, mulai dari pengelolaan air limbah, pengendalian emisi udara, pengelolaan lahan, limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), hingga pengelolaan sampah. Khusus sektor pertambangan, penilaian dilakukan lebih rinci karena menyesuaikan karakteristik kegiatan di lapangan.
“Yang dinilai bukan hanya satu aspek. Ada beberapa kategori yang harus dipenuhi. Karena itu perusahaan perlu memastikan seluruh kewajiban lingkungan berjalan baik dan administrasinya lengkap,” katanya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa status merah dalam PROPER tidak serta-merta menggambarkan seluruh aktivitas perusahaan bermasalah, melainkan bisa dipengaruhi berbagai faktor, termasuk adanya persetujuan teknis atau dokumen yang masih berproses saat penilaian berlangsung.
“Kadang ada perizinan teknis yang masih berproses, sementara penilaian dari pusat sudah berjalan. Itu juga bisa memengaruhi hasil. Makanya kami berharap seluruh perusahaan segera melengkapi kewajiban yang masih berjalan,” ujarnya.
Zulkifli juga menekankan bahwa PROPER memiliki peran penting sebagai tolok ukur kinerja perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, hasil penilaian diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan perusahaan di Kabupaten Berau dapat meningkatkan kepatuhan dan kualitas pengelolaan lingkungan.
“Ini menjadi evaluasi bersama. Harapannya perusahaan semakin tertib dan konsisten dalam menjalankan kewajiban lingkungan. Tujuan akhirnya tentu menjaga lingkungan tetap baik sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” tandasnya. (Azs/*)
