Branding
Beranda / Branding / DPRD Minta Dinkes Koordinasi Ke BPJS Terkait Klasifikasi Obat Pasien Yang Tidak Ditanggung

DPRD Minta Dinkes Koordinasi Ke BPJS Terkait Klasifikasi Obat Pasien Yang Tidak Ditanggung

TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selalu menjadi primadona masyarakat kalangan bawah saat mereka narus berobat ke Rumah Sakit. Akan tetapi, terkadang ada beberapa klasifikasi obat yang tidak ditanggung BPJS sehingga pasien sering kelimpungan mencari diluar Rumah Sakit. Hal ini menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus segera disikapi oleh Dinas Kesehatan Berau. OPD tersebut harus segera koordinasi dengan BPJS terkait regulasi dan klasifikasi obat tersebut agar masyarakat mengetahui saat berobat.

Menurut Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi, bahwa Kesehatan merupakan Pelayanan dasar yang masih banyak harus diperbaiki, terutama terkait dengan BPJS Kesehatan. Banyak masyarakat yang mengeluh karena beberapa obat sering tidak dapat diakses atau tidak ditanggung oleh BPJS.

“Peranan Dinas Kesehatan sangat kita harapkan untuk memperjelas situasi ini. Jangan sampai masyarakat sering kesulitan untuk mengetahui Obat yang di tanggung dan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, “tegas Sumadi.

Menurut tokoh politik yang duduk dikursi wakil rakyat tersebut, bahwa hal ini sangat ironis, karena ketika pasien berobat, mereka dapat melakukan pemeriksaan dan mendapatkan diagnosis, namun saat ke tahap menebus oat obatan, dibenturkan dengan ketersediaan obat yang tidak dapat diakses melalui BPJS.

“Obat resep dokter yang tidak bisa diperoleh di BPJS inilah yang sering dikeluhkan oleh pasien BPJS. Kasian mereka, kewajiban membayar sudah dilakukan rutin, namun haknya berupa pelayanan Kesehatan justru sering dibenturkan dengan klasifikasi dan aturan lain di BPJS, “imbuhnya.

Dari 109 Koperasi Desa Merah Putih Aktif, Baru 55 Koperasi Yang Aktif Lapor RAT

Menurut Sumadi, persoalan BPJS tersebut bukan hal baru dan selalu dikeluhkan oleh Masyarakat yang pernah menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, permasalaha tersebut jika tidak diurai secara bertahap malah akan menjadi bom waktu untuk pemerintah daerah.

“Dinas Kesehatan harus memastikan BPJS Kesehatan untuk memperbaiki regulasi dan meningkatkan aksesibilitas obat bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan tidak kesulitan lagi dalam mengakses obat yang dibutuhkan, “masih Sumadi mengakhiri perbincangan. (Azs/Tim)