Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Terjadi Defisit Setelah Perubahan APBD TA 2025, Tersolusikan Melalui SiLPA

Terjadi Defisit Setelah Perubahan APBD TA 2025, Tersolusikan Melalui SiLPA

TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2025 Pemerintah Kabupaten Berau setelah ditetapkan, ternyata mengalami kenaikan sehingga sekarang menjadi Rp 6 triliun lebih. Dari adanya kenaikan tersebut, terjadi defisit anggaran, namun tersolusikan melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Jadi Rancangan Perubahan APBD TA 2025 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah daerah dan DPRD Berau urainnya secara garis besar, Pendapatan daerah secara keseluruhan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 5,3 triliun lebih terjadi kenaikan sebesar Rp 603 miliar lebih dari anggaran APBD Murni TA 2025 yang hanya sebesar Rp 4,7 triliun.
Sementara, Belanja daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 6 triliun lebih, terjadi kenaikan belanja sebesar Rp 788 miliar lebih, dari anggaran semula sebesar Rp 5.2 triliun lebih. Kemudian dari Penerimaan Pembiayaan khususnya SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp 673 miliar lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp 185 miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp 488 miliar lebih.
Dari item inilah terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp. 673 miliar lebih. Namun mampu tertutupi karena ada SiLPA yang nilainya sama dengan defisit. Dengan demikian, program dan kegiatan prioritas Pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat diakomodir secara proporsional,
“Karena itu, pengelolaan anggaran harus tepat sasaran agar seluruh program prioritas benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat,” ungkap beliau.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menekankan bahwa kebijakan pembangunan tetap fokus pada pelayanan publik, infrastruktur, penguatan ekonomi, hingga keberlanjutan lingkungan.
“Kami ingin memastikan pembangunan di Bumi Batiwakkal tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga membangun pondasi yang kuat untuk generasi mendatang,” ujar Sri Juniarsih.
Perubahan APBD TA 2025 ternyata bisa di sahkan tepat waktu yakni sebelum bulan September berakhir. Sehingga tahapannya bisa dilanjutkan. Hal ini menunjukkan kekompakan Pemkab dan DPRD Berau dalam merumuskan arah pembangunan daerah. Hal itu terlihat dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD TA 2025, Senin (29/9/2025).
Rapat yang digelar di ruang rapat utama kantor DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua I Subroto dan Wakil Ketua II Sumadi. Hadir pula Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, unsur Forkopimda, serta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam kesempatan itu, seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju atas rancangan perubahan APBD 2025. (NH)