TANJUNG REDEB, swaraberau.com – Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd., menegaskan pentingnya pengelolaan dana kampung yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Hal tersebut disampaikan dalam agenda “Penguatan Pengelolaan Dana Kampung untuk Pencegahan Maladministrasi Berujung Tindak Pidana Korupsi”, yang dilaksanakan pada Kamis (9/10/2025) di Ruang Rapat RPJPD, Gedung Pertemuan Bapelitbang Lantai 2, Jalan APT Pranoto, Tanjung Redeb.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Kejaksaan Negeri Berau melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang telah berjalan sejak 2023. Program ini bertujuan memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan kampung serta pendayagunaan aset desa agar terhindar dari maladministrasi dan penyalahgunaan dana.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa kepala kampung memiliki peran strategis sebagai pemimpin masyarakat, bukan sekadar perpanjangan tangan pemerintah. Oleh karena itu, setiap aparatur kampung wajib mematuhi aturan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Jika masih ragu terhadap suatu persoalan, konsultasikan dan koordinasikan dengan kecamatan atau OPD terkait. Jangan sampai bertindak di luar aturan yang dapat menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.
Sri Juniarsih juga menyoroti penurunan dana transfer ke daerah pada tahun 2026, yang menuntut setiap kampung untuk tidak bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat. Ia mendorong aparatur kampung agar mampu mengembangkan usaha mandiri melalui BUMK, serta berinovasi memanfaatkan potensi lokal secara efektif dan efisien.
Bupati melaporkan, hingga 8 Oktober 2025, sebanyak 100 kampung telah menerima ADK dan Dana Desa Tahap I, sementara 85 kampung telah menerima dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, dan sisanya masih dalam proses pencairan. Ia mengingatkan agar pengelolaan dana dilakukan dengan penuh kehati-hatian, cermat, dan disiplin, mengingat pengawasan kini dilakukan secara berlapis — mulai dari kecamatan, kabupaten, kejaksaan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum.
“Pengawasan dana kampung sekarang sangat ketat. Maka penting bagi kita semua untuk menjaga moralitas, kejujuran, dan bekerja dengan hati,” ujar Sri Juniarsih.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan berbagai langkah Pemkab Berau dalam pencegahan korupsi, seperti penguatan transparansi digital melalui e-Planning, e-Budgeting, dan LPSE, pembentukan Zona Integritas di sejumlah perangkat daerah, hingga kerja sama dengan KPK dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Bupati berharap, dukungan dari Kejaksaan Negeri Berau dan Inspektorat Daerah dapat terus diperkuat untuk mencegah terjadinya maladministrasi di tingkat kampung.
“Ketika kepala kampung mampu memberikan kinerja terbaik, maka itu akan berdampak positif pada kinerja pemerintahan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Kita ingin membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya. (NH/Bin).
