TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Berau, M Hendratno menegaskan bahwa penyelesaian persoalan batas wilayah antar kampung harus mengedepankan kesepakatan kedua belah pihak dan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Menurut beliau, perbedaan pandangan terkait batas wilayah kerap terjadi karena masyarakat masih mencampuradukkan antara batas administrasi pemerintahan dan kepemilikan lahan. Ia menjelaskan bahwa batas wilayah kampung ditetapkan oleh pemerintah untuk kepentingan administrasi pemerintahan, sedangkan hak kepemilikan tanah memiliki mekanisme dan dasar hukum yang berbeda.
“Yang terpenting adalah kesepakatan kedua belah pihak. Kalaupun nantinya batas yang disepakati berbeda dari ketentuan awal, sepanjang disepakati bersama dan sesuai SOP, itu tidak menjadi persoalan,” jelas Hendratno saat di wawancarai di Ruang Rapat RPJPD Bapelitbang, JL APT Pranoto, Tanjung Redeb, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, perbedaan persepsi masyarakat terhadap garis batas sering kali menimbulkan kegelisahan di tingkat warga. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus mendorong klarifikasi dan koordinasi agar persoalan batas tidak berkembang menjadi konflik yang lebih kompleks.
Terkait kondisi di lapangan, Hendratno menyampaikan bahwa untuk beberapa wilayah, batas kampung pada prinsipnya telah disepakati dan hanya memerlukan penegasan administratif lebih lanjut. Pemerintah kampung ke depan juga diminta tetap menjaga komunikasi agar tidak terjadi komplikasi yang berujung pada persoalan hukum.
Selain membahas batas wilayah, dirinya juga menanggapi pertanyaan masyarakat terkait pembangunan Posyandu yang progresnya baru mencapai sekitar 10 persen. Ia menjelaskan bahwa pelayanan Posyandu merupakan layanan dasar yang kini masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga peningkatan kualitas layanan menjadi prioritas utama.
“Untuk pembangunan fisik Posyandu, sumber anggarannya bisa berasal dari berbagai skema, baik dari anggaran kampung, bantuan pihak ketiga, maupun anggaran daerah, tergantung kesepakatan dan hasil musyawarah kampung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan pembangunan fisik fasilitas kampung, termasuk Posyandu, harus melalui musyawarah dan kesepakatan bersama di tingkat kampung agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. Melalui penjelasan tersebut, M. Hendratno berharap masyarakat memahami bahwa Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan batas wilayah dan pelayanan dasar secara adil, transparan, serta mengutamakan musyawarah demi menjaga ketentraman dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Berau. (NH/Bin)
