TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto, berdasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, hal menarik perlu dijelaskan adalah terkait calon perempuan yang diprioritaskan dalam mekanisme PAW anggota DPRD apabila terjadi perolehan suara yang sama antara calon laki-laki dan perempuan.
Isu tersebut lanjutnya sempat menjadi perdebatan panjang, bahkan hingga tahap pembahasan dalam Daftar Calon Pengganti (DCP). Perdebatan muncul lantaran terdapat calon PAW dengan jumlah suara identik, namun berasal dari jenis kelamin yang berbeda.
“Ketika calon PAW memperoleh suara yang sama dan kebetulan satu laki-laki dan satu perempuan, maka mekanismenya sudah jelas di KPU,” ujar Budi saat berjumpa di kantor legeslatif Berau, Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb baru baru ini.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3, penentuan PAW dengan suara imbang harus melalui beberapa tahapan. Pertama, KPU akan melihat sebaran suara, khususnya dari calon perempuan. Jika setelah dilakukan verifikasi sebaran suara hasilnya tetap imbang, maka calon perempuan ditetapkan sebagai PAW.
“Kalau semua proses sudah dilalui dan tetap imbang, maka yang ditetapkan adalah perempuan. Itu sudah diatur secara tegas dalam PKPU,” tegasnya.
Menurut Budi, ketentuan tersebut merupakan bentuk affirmative action untuk memastikan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam situasi yang kerap memicu polemik politik.
Namun demikian, mekanisme akan berbeda apabila calon PAW yang memperoleh suara sama berasal dari jenis kelamin yang sama, khususnya sama-sama laki-laki. Dalam kondisi tersebut, KPU akan menggunakan nomor urut dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai dasar penetapan.
“Kalau dua-duanya laki-laki dan suaranya sama, maka yang ditetapkan adalah calon dengan nomor urut paling atas di DCT,” jelasnya.
Budi mengakui bahwa kondisi suara imbang hingga harus menggunakan nomor urut DCT sebenarnya sangat jarang terjadi. Namun aturan tersebut tetap disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan kecil sekalipun, demi menjaga kepastian hukum dan transparansi proses pemilu.
“Dulu aturannya sudah ada, tapi sekarang lebih diperjelas, lebih detail. Jadi tidak ada ruang tafsir yang berbeda-beda,” pungkasnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran anggota DPRD terkait potensi konflik dalam proses PAW ke depan. KPU Berau menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan sesuai regulasi, serta memastikan proses demokrasi berjalan adil, transparan, dan akuntabel. (NH/Bin)
