TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Corporate Social Responsibility (CSR) selama ini dianggap sebagian Masyarakat adalah bantuan, namun ditegaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bahwa program itu kewajiban Perusahaan. Dulu CSR akan direalisasikan dalam bentuk Dana Jaminan Sosial Lingkungan (DJSL), namun tidak berjalan karena masuk sebagai sumbangan pihak ketiga dan tidak bisa dijadikan dasar penganggaran. Dalam hal ini, DPRD mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk mengkaji ulang, bukan hanya memanggil satu perusahaan, tetapi seluruh pihak terkait agar realisasi CSR tersebut bisa maksimal diterima masyarakat sekitar Perusahaan.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi Parasian Mangunsong, CSR bukanlah bentuk kebaikan hati atau sumbangan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap entitas usaha yang beroperasi dan memanfaatkan sumber daya alam di Kabupaten Berau.
“Jadi, CSR ini bukan sesuatu yang sifatnya sunnah, kalau dikasih syukur, jika tidak dikasih tidak apa-apa. CSR itu kewajiban yang dalam realisasinya ada regulasi yang mengatur dan harus ditegakkan bersama,” tegas Rudi beberapa waktu lalu.
Rudi mennambahkan bahwa sebelumnya Kabupaten Berau pernah memiliki skema serupa melalui konsep Dana Jaminan Sosial Lingkungan (DJSL). Namun, skema tersebut tidak berjalan optimal karena dimasukkan dalam kategori sumbangan pihak ketiga yang kemudian terbentur aturan penganggaran dan tidak dapat diproses melalui mekanisme resmi Pemerintah daerah.
“Karena bentuknya sumbangan pihak ketiga makanya tidak bisa dijadikan dasar penganggaran, makanya harus ditemukan solusinya agar maksimal manfaatnya untuk Masyarakat. Apalagi selama ini ada asumsi bahwa tanggung jawab CSR hanya melekat pada perusahaan induk. Dalam konteks aktivitas industri di Gunung Tabur dan sekitarnya, seluruh subkontraktor dan vendor yang bekerja di bawah perusahaan utama memiliki kewajiban yang sama, “tegasnya lagi.
Isu ini Rudi munculkan, agar di tengah tingginya kebutuhan pembangunan kampung-kampung di Berau khususnya yang sering muncul dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) CSR itulah yang diharapkan Pemerintah mampu melengkapi kebutuhan Masyarakat.
“Jika semua usulan Masyarakat harus dipenuhi pemerintah, belum lagi keterbatasan anggaran daerah akibat efisiensi, maka hal ini bisa berdampak signifikan terhadap realisasi visi dan misi Kepala daerah, “pungkasnya. (Advetorial/NH)
