TANJUNG REDEB, Swaraberau.com — Komisi II DPRD Berau menyoroti hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang menempatkan sejumlah perusahaan di Kabupaten Berau dalam kategori merah. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi II memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau guna meminta penjelasan resmi terkait mekanisme penilaian dan kondisi terbaru di lapangan. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap persoalan lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, mengatakan pihaknya sengaja menjadwalkan pertemuan dengan DLHK setelah informasi mengenai PROPER merah sejumlah perusahaan ramai diberitakan. Menurutnya, DPRD perlu mendapatkan penjelasan berdasarkan data agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat. Ia menyebut hasil penilaian tersebut mengacu pada periode Juli 2024 hingga Juli 2025 dan baru diterbitkan pada tahun ini.
“Kami ingin mendapatkan pemahaman yang tepat dan tidak berasumsi di luar data. Dari penjelasan yang kami terima, penilaian itu dilakukan berdasarkan periode Juli 2024 sampai Juli 2025, dan hasilnya diterbitkan pada tahun 2026,” ujar Sutami.
Ia menambahkan, kondisi tersebut memungkinkan adanya perubahan atau perbaikan yang telah dilakukan perusahaan setelah masa penilaian berakhir. Karena itu Komisi II berencana menjadwalkan kunjungan lapangan untuk melihat langsung perkembangan di lapangan. DPRD juga berharap perusahaan yang kini berstatus merah tidak kembali berada pada kategori yang sama dalam penilaian berikutnya.
“Kami tentu berharap perusahaan yang saat ini mendapat PROPER merah tidak lagi masuk kategori yang sama di tahun berikutnya. Yang kami khawatirkan kalau sampai ada perusahaan tiga tahun berturut-turut masuk kategori merah. Itu yang perlu kami lihat langsung,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, menjelaskan berdasarkan pemaparan DLHK, penilaian sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat. Ia menyebut bisa saja hasil verifikasi di daerah berbeda dengan keputusan akhir yang dikeluarkan kementerian. Karena itu pembahasan yang dilakukan DPRD saat ini difokuskan pada hasil resmi yang diterbitkan pusat.
“Bisa saja ketika penilaian di kabupaten hasilnya satu kategori, tetapi saat ditetapkan pusat hasil akhirnya berbeda. Jadi hari ini kami membahas hasil penilaian dari pusat karena seluruh item penilaiannya ditentukan di sana,” jelas Gideon.
Terkait tindak lanjut terhadap perusahaan yang mendapat PROPER merah, Gideon menegaskan kewenangan penindakan berada di pemerintah pusat. DPRD Berau hingga kini belum menerima rincian detail mengenai bentuk sanksi yang dikenakan kepada masing-masing perusahaan. Namun secara umum, indikator penilaian berkaitan dengan pengelolaan lingkungan seperti limbah, tanah, udara, air, serta aspek teknis lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudy Pasarian Mangunsong, menambahkan persoalan tersebut tetap menjadi perhatian serius DPRD. Menurutnya, hasil PROPER nasional perlu dicermati karena menyangkut kondisi lingkungan yang dirasakan langsung masyarakat Kabupaten Berau atau Bumi Batiwakkal. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan membuka kemungkinan melakukan inspeksi lapangan.
“Air yang kita minum, udara yang kita hirup, dan tanah yang kita pijak ada di Berau. Jadi kami akan terus mengawal dan jika diperlukan turun langsung memastikan apakah persoalannya sebatas administrasi atau memang ada kendala dalam pengelolaan lingkungan di lapangan,” tandas Rudy.
Rudy juga menyampaikan Komisi II sempat meminta rincian hasil penilaian tiap perusahaan kepada DLHK. Namun dijelaskan bahwa dokumen teknis secara detail bersifat terbatas dan tidak seluruhnya dapat dibuka. Meski demikian, DPRD memastikan pengawasan akan tetap berjalan dan seluruh perkembangan akan terus dicermati sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan di Kabupaten Berau. (Azs/*)
