Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Dua Raperda Disiapkan, Pemkab Berau Dorong Perlindungan Adat dan Penguatan Ekonomi Kampung

Dua Raperda Disiapkan, Pemkab Berau Dorong Perlindungan Adat dan Penguatan Ekonomi Kampung

TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mendorong penguatan perlindungan masyarakat hukum adat sekaligus peningkatan kemandirian ekonomi kampung melalui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan daerah tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tetap menjaga identitas budaya dan memperluas manfaat pembangunan hingga ke tingkat kampung.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD baru baru ini. “Keberadaan masyarakat hukum adat dengan berbagai aturan, tradisi, dan kearifan yang diwariskan dari generasi ke generasi membutuhkan pengakuan yang lebih kuat melalui regulasi daerah,” ungkap beliau.

Karena itu Sri Juniarsih menilai, perkembangan pembangunan berpotensi menghadirkan tantangan terhadap keberlangsungan nilai-nilai lokal. Ketika pembangunan dan aktivitas ekonomi semakin berkembang, keberadaan masyarakat adat serta hak-hak yang melekat pada mereka tidak boleh tersisih. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu menghadirkan aturan yang mampu memberikan batas sekaligus perlindungan yang jelas.

“Pembangunan harus membawa kemajuan, tetapi jangan sampai membuat masyarakat kehilangan akar budaya dan hak-hak yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka,” ujar Sri Juniarsih.

Menurutnya, Raperda mengenai Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan kepastian terhadap komunitas adat. Regulasi tersebut nantinya dapat memperjelas mekanisme pengakuan sekaligus menjadi instrumen untuk menjaga keberadaan nilai budaya dan kearifan lokal di tengah perubahan zaman.

Sekda Berau Soroti Kasus KTP dan TPPO Yang Kerap Terlambat Terungkap

“Jadi, persoalan perlindungan adat tidak hanya berkaitan dengan pelestarian tradisi. Kepastian terhadap keberadaan masyarakat adat juga berkaitan dengan penghormatan terhadap hak dan ruang hidup mereka. Tanpa landasan aturan yang kuat, upaya mempertahankan nilai-nilai tersebut berpotensi menghadapi persoalan ketika berhadapan dengan kepentingan pembangunan dan perubahan pemanfaatan wilayah,” jelas beliau lagi.

Di sisi lain, Pemkab Berau juga menaruh perhatian terhadap penguatan ekonomi masyarakat melalui Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Sri Juniarsih berharap keberadaan BUMK tidak sekadar menjadi lembaga usaha yang berdiri secara administratif, tetapi benar-benar mampu mengelola potensi kampung menjadi kegiatan ekonomi yang menghasilkan.

Ia menekankan pentingnya tata kelola BUMK yang sehat, terbuka, dan berorientasi pada produktivitas. Pengelolaan yang lemah dapat membuat potensi ekonomi kampung tidak berkembang dan manfaat keberadaan BUMK tidak dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

“BUMK harus dikelola dengan baik sehingga potensi yang dimiliki masing-masing kampung bisa diolah menjadi kekuatan ekonomi dan memberikan dampak nyata bagi warga,” tegasnya.

Penguatan BUMK juga diharapkan dapat membuka kesempatan usaha dan lapangan ekonomi baru bagi masyarakat kampung. Dengan pengelolaan yang lebih profesional, berbagai potensi lokal, baik sumber daya maupun produk masyarakat, dapat dikembangkan menjadi usaha yang memiliki nilai tambah.

Ketahanan Pangan Berau Didorong Lebih Tangguh Hadapi Perubahan Iklim

Sri Juniarsih mengatakan, kedua Raperda tersebut memiliki tujuan yang saling melengkapi. Perlindungan masyarakat adat diarahkan untuk memastikan identitas dan hak masyarakat tetap terjaga, sementara penguatan BUMK ditujukan agar masyarakat kampung memiliki ruang yang lebih besar untuk mengembangkan potensi ekonominya.

Dirinya berharap pembahasan kedua regulasi tersebut dapat menghasilkan aturan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah, menurutnya, tidak ingin pembangunan hanya menghasilkan pertumbuhan secara angka, tetapi juga menciptakan rasa aman, kesempatan berusaha, serta peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat hingga ke tingkat kampung.

“Pembangunan harus memberi ruang bagi masyarakat untuk berkembang sekaligus memastikan mereka tetap terlindungi. Dengan begitu, kemajuan daerah tidak meninggalkan masyarakat dan nilai-nilai yang menjadi bagian dari identitas Berau,” pungkasnya. (NH/Bintang)

 

Kualitas Udara Masih Buruk, Dinkes Berau Imbau Perlindungan Anak dari Paparan Asap