TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, meluruskan kabar mengenai adanya rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
“Saya memastikan DPRD tidak pernah membahas pengurangan besaran TPP, melainkan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam mengatur pola pembayarannya. Isu mengenai pemotongan TPP perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara legislatif, pemerintah daerah, dan ASN,” jelas Dedy Okto saat di jumpai di kantornya, usai mengikuti rangkaian rapat paripurna istimewa dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Berau dan Kota Tanjung Redeb tahun 2026, Senin (14/9/2026).
Dedy menjelaskan, pembahasan DPRD selama ini lebih berkaitan dengan kondisi fiskal daerah. Dengan adanya APBD murni dan APBD perubahan, salah satu opsi yang dibicarakan adalah mengatur pembayaran TPP sesuai kemampuan anggaran pada tahun berjalan.
“Artinya, pembayaran dapat dialokasikan untuk sejumlah bulan melalui APBD murni dan sisanya dilanjutkan melalui APBD perubahan apabila kondisi keuangan memungkinkan. Selam aini yang kami bicarakan dengan pihak eksekutif bukan mengurangi nilai TPP. Misalnya hak TPP Rp2 juta kemudian menjadi Rp1 juta, itu tidak pernah menjadi pembahasan kami,” tegas Dedy Okto.
Ia menilai perbedaan antara besaran hak dan skema pembayaran menjadi hal penting yang harus dipahami. Menurutnya, TPP berbeda dengan gaji ASN yang memiliki ketentuan pembayaran secara penuh. Sementara untuk TPP, penganggarannya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan APBD.
“Kita jangan sampai terpancing oleh informasi yang bisa memecah hubungan antara DPRD, pemerintah daerah dan ASN. TPP tetap ada, yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana kemampuan anggaran daerah untuk membayarnya itu yang legeslatif tekankan,” katanya lagio.
Pada kesempatan ini, dirinya berharap klarifikasi diperlukan karena informasi mengenai pemotongan TPP berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan ASN apabila tidak disertai penjelasan mengenai konteks pembahasannya. DPRD, kata Dedy, tetap berkomitmen mengawal kebijakan anggaran agar hak-hak ASN tetap diperhatikan sekaligus menjaga agar keuangan daerah tetap berada dalam kondisi yang sehat.
“Kembali saya tekankan, persoalan TPP saat ini bukan diarahkan pada pengurangan nominal yang diterima ASN, melainkan bagaimana pemerintah daerah menyusun kemampuan pembiayaan dalam APBD murni dan APBD perubahan. Skema tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pembayaran TPP tanpa mengabaikan kondisi fiskal Kabupaten Berau,” pungkasnya. (NH/Bintang)
