TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Pemerintah Kabupaten Berau masih menunggu kepastian pemerintah pusat terkait rencana pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, baru baru ini. “Sejauh ini, pihaknya belum dapat menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap APBD karena belum menerima aturan resmi dari Kementerian Keuangan RI,” kata beliau.
Menurutnya, informasi mengenai pembiayaan dari pusat sejauh ini baru diketahui melalui pemberitaan terkait pembahasan di DPR RI. Apabila kabar itu benar, pemerintah daerah menyambut baik pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada berkurangnya alokasi dana yang menjadi hak daerah.
“Kalau memang ditanggung pusat, tentu kami bersyukur. Tetapi mekanismenya harus jelas dan jangan sampai mengurangi alokasi yang seharusnya diterima daerah,” ujar Sekda, Said lagi.
Beliau juga menegaskan Pemkab Berau tidak akan terburu-buru menghapus anggaran PPPK dari APBD sebelum ada regulasi resmi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran hak pegawai tetap aman apabila kebijakan pusat belum memiliki petunjuk pelaksanaan yang jelas.
“Kami berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan teknis sehingga daerah dapat menghitung kebutuhan anggaran sekaligus menyesuaikan perencanaan APBD. Kepastian tersebut penting agar perubahan skema pembiayaan tidak mengganggu keuangan daerah maupun hak PPPK,” pungkas Said. (NH/Bintang)
