Branding Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Aliansi Serikat Buruh Berau Tandangi Gedung Wakil Rakyat, Pemkab dan DPRD Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh

Aliansi Serikat Buruh Berau Tandangi Gedung Wakil Rakyat, Pemkab dan DPRD Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh

TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Selasa (11/11/2025) ratusan warga yang tergabung dalam aliansi serikat buruh tandangai Gedung Wakil Rakyat yang berlokasi di jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang yang beroparasi di Kabupaten Berau. Buruh menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah daerah untuk turun tangan menegakkan aturan yang dianggap sering diabaikan oleh perusahaan.

Menurut salah satu perwakilan buruh dalam orasinya, bahwa sejumlah pelanggaran di sektor pertambangan telah dibiarkan tanpa tindakan tegas dari Pemerintah daerah maupun Aparat penegak hukum. Dengan demikian berarti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang perlindungan tenaga kerja local, menurut mereka tidak berjalan efektif.

Menanggapi aspirasi ratusan buruh, Wakil Ketua II DPRD Bumi Batiwakkal, Sumadi, menegaskan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh aliansi serikat buruh akan ditindaklanjuti secara serius oleh lembaganya. Legeslatif, kata dia, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan di daerah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan buruh menjadi perhatian kami di DPRD. Kami akan pelajari satu per satu dan menindaklanjutinya melalui mekanisme resmi, baik dalam bentuk rapat dengar pendapat (RDP) maupun pemanggilan pihak terkait,” tegas Sumadi kepada massa di depan kantor DPRD Berau, Senin (11/11/2025).

Aksi damai tersebut diikuti ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja yang menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya evaluasi terhadap kinerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.

Tampilan Jadi Kendala, Daya Tarik Gula Lokal Terus Ditingkatkan Bulog Berau

Sumadi menilai bahwa apa yang disuarakan para buruh merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hak-hak pekerja. Ia mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib dan damai, serta menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan buruh, perusahaan, dan pemerintah. “Kami sangat menghargai cara teman-teman buruh menyampaikan aspirasi secara damai. DPRD akan menjadi penengah dan pengawas agar seluruh pihak bisa duduk bersama mencari solusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan memanggil perusahaan-perusahaan yang diindikasikan melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Pemanggilan tersebut akan dilakukan bersama komisi terkait di DPRD untuk memastikan persoalan ini mendapat tindak lanjut konkret. “Bila benar ada pelanggaran, kami tidak akan tinggal diam. DPRD akan memanggil perusahaan tersebut bersama Disnakertrans dan memastikan aturan ketenagakerjaan benar-benar ditegakkan,” tandasnya.

Sumadi juga menyoroti pentingnya pembenahan internal di tubuh Disnakertrans Berau agar pelayanan dan pengawasan terhadap perusahaan berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan buruh harus dijadikan bahan evaluasi bersama. “Kalau memang ada kekurangan dalam pelayanan atau pengawasan, tentu harus dibenahi. DPRD akan mendorong peningkatan kinerja Disnakertrans agar ke depan tidak ada lagi keluhan serupa,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, yang turut hadir untuk mewakili Pemerintah daerah menemui para buruh bersama dewan menegaskan bahwa Pemkab Berau akan memproses seluruh aspirasi buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Semua tuntutan akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan kami laporkan kepada Bupati Berau untuk ditindaklanjuti,” ujar Muhammad Said.
Beliau juga menambahkan, Pemkab Berau akan memanggil perusahaan-perusahaan yang diindikasikan melanggar aturan ketenagakerjaan melalui OPD terkait. “Prosedurnya tetap kita jalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Terkait desakan agar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dinonaktifkan, Muhammad Said menjelaskan bahwa keputusan tersebut menjadi kewenangan Bupati Berau sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah. “Penonaktifan pejabat struktural harus melalui mekanisme resmi dan sesuai peraturan. Jika diperlukan, akan dibahas bersama BKN dan Kementerian PAN-RB,” terangnya.

Perkuat UMKM, Pemkab Berau Dorong BAZNAS Buka Kolaborasi Dengan OPD

Aksi yang dikemas sebagai unjuk rasa itu berlangsung tertib dan aman. Dimana aspirasi para buruh yang berharap DPRD segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat bersama pihak eksekutif dan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Berau disambut positif. Tentunya para buruh menunggu komitmen Pemerintah daerah dan DPRD. (Nht/*)