Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / APBD Berau TA 2026 Dipangkas Hingga Rp 1,445 Triliun

APBD Berau TA 2026 Dipangkas Hingga Rp 1,445 Triliun

TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Pemerintah Kabupaten Berau secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 melalui Rapat Paripurna DPRD Berau, Senin (24/11/2025). Penyampaian dokumen tersebut menjadi langkah awal pembahasan keuangan daerah untuk tahun anggaran berikutnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan bahwa tahun 2026 akan menjadi periode dengan tantangan fiskal paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Ia menekankan bahwa Pemerintah daerah harus mengambil langkah ekstra hati-hati dalam menyusun strategi pengelolaan anggaran.

“Penurunan dana transfer dari pusat membuat kita harus menyusun kembali strategi fiskal dengan sangat hati-hati,” ucapnya.

Sri menerangkan bahwa terjadi perubahan besar terhadap proyeksi pendapatan daerah. Berdasarkan surat Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-62/PK/2025, transfer pusat—khususnya Dana Bagi Hasil (DBH)—mengalami penurunan yang cukup dalam. Dampaknya, target pendapatan yang tercantum dalam KUA-PPAS sebelumnya harus direvisi dengan pengurangan mencapai Rp 1.445 triliun.

Dari total pendapatan tersebut, sekitar Rp 303 miliar merupakan pendapatan earmark seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, DAK nonfisik, dan Dana Desa. Dana ini tidak dapat digunakan secara fleksibel karena sudah terikat pada peruntukan tertentu. Kondisi fiskal yang menurun juga memaksa Pemerintah daerah melakukan penyesuaian signifikan pada sisi belanja. Pemangkasan anggaran harus dilakukan pada belanja operasi, belanja modal, serta transfer ke kampung dengan total pengurangan mencapai Rp 1.748 triliun.

Penyaluran Baznas Tepat Sasaran, Diharapkan Mampu Tekan Stunting

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Berau tetap selektif memastikan program prioritas tidak terganggu. Beliau memaparkan sejumlah langkah untuk memperkuat pendapatan daerah tahun depan, mulai dari optimalisasi pajak daerah, penerapan digitalisasi pemungutan, hingga memaksimalkan peran BUMD serta perangkat daerah penghasil.

“Kita harus memastikan setiap potensi pendapatan tergarap maksimal, dengan tetap berpegang pada legalitas, akuntabilitas, dan keadilan,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha lokal, Pemkab juga merencanakan pemberian insentif berupa pengurangan pajak reklame bagi koperasi dan UMKM. Dalam rancangan APBD 2026, total belanja disusun sebesar Rp 3,325 triliun. Sementara itu, pendapatan daerah dipatok Rp 2,737 triliun, terdiri dari PAD Rp 450 miliar, pendapatan transfer Rp 2,27 triliun, dan lain-lain pendapatan sah sebesar Rp16,8 miliar.

Pada sektor pembiayaan, Pemkab mengandalkan prediksi SiLPA 2025 sebesar Rp 588 miliar sebagai sumber penerimaan pembiayaan. Tidak terdapat pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran 2026. Adapun rincian belanja daerah meliputi belanja operasi Rp 2,022 triliun, belanja modal Rp 994 miliar, belanja tidak terduga Rp 30 miliar, serta belanja transfer Rp 279,2 miliar.

Di akhir penyampaian nota keuangan, Pemerintah daerah berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif dan tepat waktu sehingga pelaksanaan pembangunan tidak mengalami hambatan.

Mengacu PKPU Nomor 3/2025, Suara Imbang PAW DPRD, KPU Berau Tegaskan Perempuan Diprioritaskan

“Dengan segala keterbatasan yang ada, kami tetap mengajak seluruh pihak memberikan kinerja terbaik. Semangat kebersamaan ini yang akan membawa Berau menjadi daerah yang maju, unggul, berkelanjutan, makmur, dan sejahtera,” tutup Orang nomor satu di Bumi Batiwakkal tersebut.

Rapat kemudian berlanjut dengan penyerahan Nota Keuangan secara resmi kepada pimpinan DPRD untuk memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. Pada kesempatan itu, Rapat Paripurna di pimpin Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto yang juga didampingi Wakil Ketua II DPRD, Sumadi. Hadir juga para Anggota Lembaga legislatif Berau, Wakil Bupati Berau, Gamalis, Kepala OPD dan undangan lainnya. (NH/Zas)