Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / BPJS Ketenagakerjaan Gencar Kampanyekan Perlindungan Pekerja Rentan Dengan JKK dan JKM

BPJS Ketenagakerjaan Gencar Kampanyekan Perlindungan Pekerja Rentan Dengan JKK dan JKM

TANJUNG REDEB, swaraberau.com – Perlindungan kepada pekerja rentan berupa jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), wajib disiapkan. Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tentang jaminan tersebut, Bersama BPJS menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Berau tentang Perlindungan JKK dan JKM bagi pekerja rentan di Ruang Sangalaki, Kamis (24/7/2025).

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Berau M. Said. Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa Pemkab Berau berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja rentan lintas sektor di wilayahnya. Ia pun mengapresiasi dukungan serta peran aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami apresiasi atas perhatian BPJS Ketenagakerjaan, semoga dapat terus terjalin dengan baik dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, khususnya pekerja rentan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa Surat Edaran Bupati tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 34 Ayat 2 UUD 1945 yang menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh warga negara, termasuk pekerja di sektor informal.

“Jaminan sosial inikan hak bagi setiap pekerja, tanpa terkecuali, makanya kita sebagai pemerintah bersama BPJS terus berusaha melengjapi dan mewujudkanya, ” tegasnya.

Transformasi Perilaku Dalam Penanganan Sampah, Antisipasi Polusi Plastik Hantui Berau

Said juga menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat wajib bagi seluruh badan usaha dan penyedia kerja, khususnya di sektor-sektor dengan risiko tinggi. Ia menambahkan bahwa iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, namun manfaat yang diterima sangat signifikan.

“Manfaatnya mulai dari pembiayaan perawatan medis tanpa batas akibat kecelakaan kerja, santunan kematian hingga Rp42 juta per orang, hingga beasiswa pendidikan anak senilai total Rp174 juta sampai perguruan tinggi,” paparnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Berau untuk meningkatkan kepedulian terhadap pekerja rentan melalui partisipasi aktif, salah satunya melalui Program Perlindungan Pekerja Rentan selama 12 bulan dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Saya mengajak seluruh pihak untuk mendukung dan menyosialisasikan program ini lebih luas. Mari kita bangun sinergi demi kesejahteraan para pekerja rentan dan masyarakat Kabupaten Berau secara keseluruhan,” pungkas Said. (NH/*).

Keseriusan Pemkab Berau Memperkuat UMKM Sebagai Pilar Ekonomi Masyarakat, Bakal Hadirkan Kawasan UMKM Terpadu