Tanjung Redeb, SwaraBerau.com –Seiring dengan program nasional untuk mengaktifkan koperasi berstandar nasional yang diberi nama Koperasi Merah Putih, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau Eva Yunita melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Hidayat Sorang, mengungkapkan bahwa jumlah Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Berau saat ini tercatat sebanyak 109 unit. Namun dari jumlah yang ada, baru sekitar 55 unit yang aktif melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke Diskoperindag.
Mengingat syarat ketentuan dalam keaktifan Koperasi Merah Putih yang merupakan terobosan program nasional era Presiden Prabowo tersebut berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka Diskoperindag terus mendorong koperasi-koperasi lain untuk lebih aktif, terutama dalam pelaporan kegiatan RAT agar dapat terdata dan terpantau secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Jika mereka aktif mengikuti ketentuan, maka akan lebih mempermudah kami dalam mengarahkan program kerjanya mengikuti arahan koperasi Merah Putih, “terang Hidayat.
Jumlah ini mengalami penyesuaian dari sebelumnya 110 koperasi karena adanya penggabungan dua kampung menjadi satu koperasi.
“Awalnya ada 110 koperasi, tetapi karena Kampung Sidung Indah dan Batu Rajang memutuskan bergabung menjadi satu koperasi, maka sekarang jumlahnya menjadi 109,” jelas Hidayat.
Keputusan penggabungan tersebut diambil melalui musyawarah desa yang disepakati bersama kedua kampung. Meski demikian, Hidayat menegaskan bahwa seluruh kampung dan kelurahan di Kabupaten Berau telah memiliki koperasi Desa Merah Putih. Terkait lokasi operasional koperasi hasil penggabungan tersebut, pihaknya masih menunggu penetapan lebih lanjut.
“Kemungkinan sementara ini posisinya di Batu Rajang, tapi ke depan bisa saja bercabang di dua lokasi,” tambahnya. (NH/*).