Sekkab, Said: Bantu Masyarakat Turut Awasi Kinerja ASN
TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, menurut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meluncurkan Aplikasi Integrated Discipline (I’Dis) yang bertujuan untuk penyelesaian pelanggaran disiplin, sekaligus sebagai pembinaan disiplin ASN.
Melalui aplikasi yang ada, sangat diharapkan para ASN bisa displin dalam melaksanakan tugas. Karena disiplin merupakan kunci utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Sebab, disiplin ASN bukan sekedar kewajiban secara administratif melainkan harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap aktivitas dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Jadi untuk evaluasi secara luas, kami sangat berharap masyarakat turut membantu awasi disiplin kinerja ASN. Tujuannya, agar roda pemerintahan berjalan lebih bersih dan profesional. Keberadaan aplikasi I’DIS salah satu upaya Pemerintah daerah untuk mempermudah pencatatan dan tindak lanjut pelanggaran ASN, khususnya kedisiplinan,” kata Said di sela sela kegiatan bertempat di Ruang Rapat Sangalaki, jalan APT Pranoto, Tanjung Redeb, Rabu (3/9/2025).
Sekkab, Said juga menekankan fungsi pengawasan selain melalui aplikasi, masyarakat yang utama tetap berada di tangan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seyogyanya Kepala OPD harus tegas dan cepat merespons setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan bawahannya, agar tidak muncul kesan pembiaran. Makanya, jangan tunggu masalah membesar baru cari solusi, pangkas dari awal agar tidak menjadi pelanggaran beart.
“Hal kecil, missal ada ASN jarang masuk kantor, atau suka telat ngantor, tetapi tidak pernah disanksi, itu bisa menjadi pembenaran bagi ASN lainnya. Pelanggaran disiplin ini ibarat penyakit menular, makanya harus seegra di berantas sebelum meluas,” tutur beliau lagi
Diluar adanya aplikasi I’DIS Said juga mengingatkan sanksi bagi ASN yang melanggar sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hukuman disiplin diberikan berjenjang, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran. Melalui penerapan aturan yang konsisten dan langkah cepat dalam penanganan pelanggaran, Said berharap citra ASN di Bumi Batiwakkal terjaga, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Kami ingin memastikan ASN Berau bekerja profesional, menjaga integritas, dan tidak merugikan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran disiplin. Jadi, dari penerapan aplikasi I’DIS diharapkan menjadi momentum pembenahan birokrasi di daerah. Selain meningkatkan transparansi, sistem ini digadang dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus mempersempit ruang toleransi terhadap pelanggaran disiplin ASN,” imbuh Sekkab, Said sekaligus mengakhiri. (NH)
