TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Persoalan sulitnya perizinan Galian C di Kabupaten Berau menjadi sorotan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar di Pendopo Sapilut HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur, Kamis (12/2/2026).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bumi Batiwakkal, Agus Uriansyah, secara tegas menyampaikan keluhan masyarakat terkait dampak terhentinya aktivitas tambang material tersebut terhadap ratusan tenaga kerja lokal.
“Sebab, dampak dari hal tersebut ada kurang lebih 200 komunitas sopir dump truck (DT) yang saat ini tidak bisa bekerja karena sulitnya izin Galian C,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aktivitas Galian C selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan utama bagi para sopir DT dan pekerja terkait lainnya. Terhentinya operasional akibat belum terbitnya izin Pertambangan Rakyat (PRP) atau skema perizinan lainnya membuat ratusan kepala keluarga kehilangan pemasukan.
Menurutnya, kondisi ini berbanding terbalik dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Berau yang menekankan pada peningkatan kesempatan kerja, penciptaan lapangan kerja layak, serta penguatan ekonomi masyarakat. Ia menilai, apabila perizinan tidak segera mendapatkan solusi, maka kebijakan tersebut sulit terealisasi di lapangan.
“Di dalam arah kebijakan Bupati Berau jelas disebutkan soal peningkatan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan kerja. Tapi faktanya, ketika izin Galian C sulit didapatkan, ratusan orang justru tidak bisa bekerja,” tegasnya.
Agus mengungkapkan bahwa para sopir DT tersebut menggantungkan kebutuhan hidup keluarga dari aktivitas angkutan material. Sebagian besar dari mereka juga memiliki tanggungan anak yang masih bersekolah. Ketika aktivitas tambang terhenti, dampaknya bukan hanya pada pekerja, tetapi juga terhadap stabilitas ekonomi keluarga mereka.
Persoalan ini, lanjutnya, telah berulang kali disampaikan kepada pihak terkait. Bahkan, perwakilan komunitas sopir DT telah mendatangi dirinya dan berencana mengajukan hearing resmi ke DPRD Kabupaten Berau untuk membahas secara khusus mekanisme dan hambatan perizinan Galian C.
“Mereka sudah datang kepada kami dan meminta agar dilakukan hearing dengan legeslatif terkait masalah perizinan ini. Artinya, ini bukan isu kecil, tapi menyangkut keberlangsungan hidup banyak orang,” ungkapnya.
Agus pun meminta Bupati Berau dan OPD teknis terkait untuk mengambil langkah konkret serta kebijakan strategis agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, mengingat kewenangan perizinan pertambangan sebagian berada di tingkat provinsi maupun pusat.
“Kami mohon agar Pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan yang berpihak pada masyarakat, tentu tetap sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ini dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Konflik perizinan Galian C ini dinilai menjadi dilema antara aspek regulasi dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Di satu sisi, pemerintah harus mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pertambangan dan tata ruang. Namun di sisi lain, keterlambatan atau sulitnya proses perizinan berdampak langsung pada sektor informal dan tenaga kerja lokal yang bergantung pada aktivitas tersebut.
Menanggapi hal itu Bupati, Sri Juniarsih Mas menuturkan terkait perkara ini Pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Termasuk pertemuan langsung bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Berau telah di lakukan.
Karena, sesuai regulasi dan kewenangan pemberian perijinan penambangan galian C berada di Pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten tidak lagi bisa mengeluarkan ijin penambangan galian C. Hal ini sesuai dengan undang undang minerba nomor 3 tahun 2020 dan Perpres 55 Tahun 2022.
“Kami merespons serius kelangkaan material dan kerumitan izin galian C dengan berkomitmen memfasilitasi percepatan legalitas pertambangan bersama Forkopimda dan membentuk Pokja. Sebab, legalitas galian C ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah banjir melalui normalisasi sungai, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Petingi di Kota Sanggam itu. (Advetorial/NH/Bin)
