Foto suasana kegiatan sosialisasi AKPK.
TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Dalam rangka pelaksanaan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terarah, terukur dan berkelanjutan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Berau bekerja sama dengan Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Lembaga Administrasi Negara (P2SKPP LAN) melaksanakan kegiatan sosialisasi awal Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK). Acara digelar di Gedung RPJPD Lantai 2 Bapelitbang pada Rabu (23/4/2025).
Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN khususnya pasal 58 dan pasal 59 dan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Muhammad Said. Beliau menyampaikan, bahwa seluruh ASN harus mendapatkan pengembangan kompetensi. Hal ini sangat penting untuk melakukan pemetaan kebutuhan di OPD. Termasuk mengambil langkah dan kebijakan strategis dalam pengembangan intansi.
“Selama ini sering terjadi keterlambatan dalam pengambilan Keputusan akibat kurang kompetenya antara pejabat dengan jabatan yang diemban. Makanya dengan adanya pengembangan kompetensi ini saya harapkan kedepan akan bisa mengubah pola kerja dan langkah cepat dan tepat dalam mengatasi persoalan yang dihadapi di setiap OPD,” ujarnya.
Diakui Sekkab masih banyak persoalan yang terjadi di OPD, seperti pegawai yang bermasalah. Ia menilai kondisi ini terjadi karena beberapa faktor, salah satunya jabatan yang diduduki tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Hingga akhirnya muncul persoalan yang membuat kinerja yang mengalami penurunan. Ia pun menegaskan agar masalah tersebut harus diselesaikan dalam organisasi.
“Porsi dalam mengembangkan potensi SDM ASN inilah yang kedepan mampu meminimalkan masalah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu menurut pemaparan Narasumber dari P2SKPP LAN, Dr Rahmat, MA bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal terkait penyusunan AKPK yang akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pengembangan kompetensi ASN tahun 2025 dan seterusnya.
“AKPK ini merupakan proses untuk mengidentifikasi serta mengenali kesenjangan dalam pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat ditingkatkan melalui berbagai program pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi ini ditetapkan, dilaksanakan, dan dievaluasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam jangka waktu satu tahun, “terang Rahmat.
Narsum juga menambahkan dalam materinya, bahwa kompetensi ASN ini terdiri dari teknis, manajerial, sosial kultural. Untuk kompetensi teknis diukur berdasarkan tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, serta pengalaman kerja secara teknis. Kompetensi manajerial diukur berdasarkan tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajerial, serta pengalaman kepemimpinan. Kompetensi dosial kultural diukur berdasarkan pengalaman kerja dalam lingkungan masyarakat majemuk yang mencakup aspek agama, suku, dan budaya.
“Nanti jika tahap ini sudah dilaksanakan, maka BKPSDM lah yang akan menjadi leader nya, sebab jika sesuai dengan kelimuan di AKPK ini, maka akan mudah untuk mengembangkan program program pemerintah daerah, “pungkasnya. (Nht).