Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Legislatif Dorong Pembinaan dan Kejelasan Skema CSR Perusahaan di Berau

Legislatif Dorong Pembinaan dan Kejelasan Skema CSR Perusahaan di Berau

TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Feri Kombong, menyoroti perlunya pembinaan dan kejelasan skema Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan agar tidak tumpang tindih dengan kepentingan bisnis.

Hal tersebut disampaikannya dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang berlangsung di Pendopo Sapilut Jl HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur, Kamis (12/2/2026).

Dalam forum yang turut dihadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Ketua dan Anggota DPRD, Kesultanan Gunung Tabur dan Sambaliung, serta perwakilan perusahaan, Feri menilai momentum tersebut penting karena perusahaan dapat langsung mendengar aspirasi dan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Dirinya juga mengapresiasi langkah Bupati yang secara terbuka menyebut dan mengabsen perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau. Menurutnya, kehadiran perusahaan dalam forum perencanaan pembangunan menjadi indikator awal keseriusan dalam menunaikan tanggung jawab sosial.

Data Penduduk 303 Ribu Jiwa, DPRD Nilai Banyak Warga Non-KTP Berau Belum Terdeteksi

Namun demikian, Feri menilai kontribusi CSR di lapangan masih belum merata. Ia mencontohkan bahwa dari sekian banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah tertentu, hanya satu perusahaan yang terlihat aktif memberikan sumbangsih nyata kepada masyarakat.

“Ini perlu menjadi perhatian. Jangan hanya satu perusahaan yang bergerak, sementara yang lain tidak terlihat kontribusinya,” kata Dewan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.

Lanjutnya, fokus utama yang perlu di perjelas terkait kesepahaman yang tegas mengenai batas antara program CSR dan kepentingan bisnis perusahaan. Ia menyinggung program pengembangan komoditas kakao yang kerap diklaim sebagai bagian dari CSR oleh salah satu perusahaan besar di Bumi Batiwakkal.

Menurutnya, perlu dikaji secara objektif apakah pola tersebut benar-benar murni CSR atau justru merupakan bagian dari rantai bisnis perusahaan. Pasalnya, dalam skema tersebut masyarakat didorong menanam kakao, sementara perusahaan juga bertindak sebagai pembeli hasilnya.

“Kalau masyarakat diminta menanam kakao dan nanti perusahaan juga yang membeli, ini harus jelas. Apakah ini murni CSR atau bagian dari skema bisnis? Ini yang perlu dibedakan,” tegasnya.

Rahman Desak Solusi Akses Jalan Tasuk, DPRD Minta Perusahaan Terkait Duduk Satu Meja

Konflik yang mengemuka dalam pembahasan tersebut terletak pada potensi bias antara tanggung jawab sosial dan ekspansi usaha. Di satu sisi, perusahaan memiliki hak menjalankan model bisnisnya. Namun di sisi lain, CSR secara prinsip merupakan kewajiban sosial yang tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan komersial.

Feri menekankan bahwa perlu ada pembinaan dan pedoman yang lebih tegas dari Pemerintah daerah agar program CSR benar-benar berpihak pada pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar perpanjangan strategi bisnis.

Ia juga mengusulkan adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan mengenai definisi, arah, serta mekanisme pelaksanaan CSR di Kabupaten Berau. Dengan demikian, tidak terjadi kesalahpahaman maupun tumpang tindih antara program sosial dan program komersial.

“CSR harus jelas peruntukannya dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa ini bantuan, padahal sebenarnya bagian dari siklus bisnis perusahaan,” imbuhnya.

Melalui pernyataan tersebut, DPRD berharap ke depan terdapat kejelasan regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan CSR. Tujuannya agar program tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar menjadi instrumen pembangunan daerah yang adil, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Advetorial/NH/Bin)

Dapat Dukungan Pempus, DPRD Minta Kampung Bisa Kelola Lahan Eks Tambang