Hukum
Beranda / Hukum / NI Dan BB Sabu 511 Gram Berhasil Diamankan Petugas

NI Dan BB Sabu 511 Gram Berhasil Diamankan Petugas

TANJUNG REDEB, Swaraberau – Berawal dari informasi masyarakat atas peredaran Narkotika kearah Kampung Bangun, kecamatan Sambaliung, petugas langsung sigap melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas mengamankan seorang pria berinisial NI (34) di wilayah Sungai Bedungun beserta Barang Buktinya (BB) yakni Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 511 gram pada Jumat (4/4/2025) di Kelurahan Sei Bedungun.
Menurut keterangan dari Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa, penangkapan ini berawal dari informasi Masyarakat.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka NI, kami menemukan 11 bungkus besar yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto total 511 gram,” terang AKP Agus Priyanto.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah plastik warna hitam, satu buah plastik warna oranye, satu buah kresek putih, satu unit handphone merek OPPO warna oranye, satu buah totebag warna krem, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang digunakan pelaku.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, NI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Berau. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang bermanfaat bagi upaya pencegahan dan penindakan,” pungkas AKP Agus Priyanto. (Nht/Hms Polres Berau).