TANJUNG REDEB, swaraberau.com – Harapan Pengurus Pusat Persatuan Buruh Berau Bersatu – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PP PBBB-KASBI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerinta Kabupaten Berau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bisa duduk bersama untuk mendengarkan dan membahas aspirasi mereka seputar persoalan ketenagakerjaan yang menimpa anggota PBBB-KASBI di PT Lantana Multi Mineral (LMM).
Dikemas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat gabungan Komisi DPRD berlokasi di jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (19/5/2025), akhirnya apa tuntutan yang menjadi keresahan para buruh, khususnya mereka yang terdampak dari penghentian operasional perusahaan tersebut tersampaikan.
Menurut Ketua PP PBBB-KASBI Rachmad Aditya beberapa saat usai ikuti RDP mengatakan, dirinya bersama karayawan PT LMM yang telah di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berharap DPRD dan Pemerintah daerah tidak hanya mendengarkan keluhan, tetapi turut mengawasi secara aktif jalannya penyelesaian perselisihan pekerja PT LMM.
“Kami khawatir ini bukan semata-mata karena kerugian, tapi bisa jadi ada upaya manipulasi dengan dalih rugi untuk menghindari kewajiban kepada pekerja. Dugaan kami bisa mengarah ke union busting atau manipulasi tekstual untuk menekan hak pekerja,” ujarnya.
Lanjut Rachmad, PT LMM menyatakan mengundurkan diri dari kerja sama dengan PT Kaltim Jaya Baya (KJB) dan menyebut proyek telah “ditutup” atas inisiatif sendiri. Namun ia menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga mempertanyakan transparansi alasan penghentian operasi, yang dinilai mendadak dan tanpa kejelasan laporan kondisi keuangan yang sah.
“Kalau benar perusahaan mengalami kerugian atau bahkan pailit, itu harus dibuktikan lewat proses hukum, misalnya dengan putusan dari pengadilan niaga. Negara kita negara hukum, dan setiap alasan harus dibuktikan secara legal,” tandasnya.
KASBI juga meminta agar seluruh hak normatif buruh segera dipenuhi. Mulai dari gaji, lembur, hingga kompensasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal dan memastikan hak-hak pekerja tidak diabaikan. Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik ketenagakerjaan yang terjadi, sekaligus mengingatkan perusahaan-perusahaan lain untuk lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap para pekerjanya. (Azs/Sol)