Hukum
Beranda / Hukum / Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Berau Sita 1,2 Kg Sabu

Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Berau Sita 1,2 Kg Sabu

Foto Barang Bukti dan tersangka Kasis Narkotika

TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Berawal dari penangkapan tersangka Narkotika berinisial YU pada Selasa, 25 Maret 2025 yang mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari MU, Rabu (26/3/2025) MU berhasil diringkus petugas di wilayah Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan narkotika seberat 1.2 Gram.
Menurut penjelasan Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto mengatakan, MU ditangkap pada Rabu pagi sekitar pukul 07.55 WITA, kami berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama MU. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus besar dan satu bungkus sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah kresek warna hitam, satu buah kresek warna kuning, satu buah gunting, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru,” jelasnya.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, MU beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau guna proses penyelidikan lebih lanjut. MU terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Nht).