Hukum
Beranda / Hukum / Pengeroyokan Melanggar Hukum, Polres Imbau, Selesaikan Masalah Hindari Kekerasan

Pengeroyokan Melanggar Hukum, Polres Imbau, Selesaikan Masalah Hindari Kekerasan

TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Tindakan pengeroyokan merupakan hal melanggar hukum, sebagaimana telah dilakukan empat pelaku yang diketahui berinisial AS (23), IF (21), MU (26), dan MID (10), terhadap korban MRZ akibat menyalip rombongan pelaku saat melintas di depan Alfamidi,jalan Bujangga, Tanjung Redeb.

Video CCTV kejadian itu ramai beredar, dimana menunjukkan seorang pemuda menjadi korban pengeroyokan empat pelaku di tikungan depan Kantor Gerindra, Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb, Senin (21/7/2025). Saat ini kasus telah ditangani Polres Kabupaten Berau untuk dilakukan penyelidikan.

Menurut penjelasan Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jody Rahman mengatakan, akibat selesaikan masalah dengan emosi, akhirnya para pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Mengacu pada kejadian ini, kami mengimbau masyarakat dalam menyelesaikan masalah, apalagi terkait berkendara di badan jalan harap hindari lakukan kekerasan,” kata AKP Jody.

“Masalahnya, akibat disalip, para pelaku tidak terima, akhirnya mengejar korban. Salah satu dari mereka sempat terjatuh saat mengejar, dan hal itu semakin memicu emosi. Mereka terus mengejar hingga berhasil memberhentikan korban di depan Kantor Gerindra,” ungkap AKP Jody.

Transformasi Perilaku Dalam Penanganan Sampah, Antisipasi Polusi Plastik Hantui Berau

Setibanya di lokasi, korban langsung ditendang oleh salah satu pelaku, kemudian disusul pemukulan oleh pelaku lainnya yang sebelumnya sempat terjatuh. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum sebagai barang bukti. “Apa hasilnya, masih di dalami Polres, yang jelas proses hukum Tengah berlagsung sekarang ini,” ujar AKP Jody. (NH/Zas)