Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Perda Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, DPRD Minta Dilihat Dari Berbagai Sektor

Perda Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, DPRD Minta Dilihat Dari Berbagai Sektor

Foto suasana RDP dan insert foto Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto

TANJUNG REDEB, swaraberau.com – Penerapan Peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal akhirnya dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau bersama Aliansi serikat buruh yang ada di Bumi Batiwakkal.

Kegiatan yang dikemas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut juga dihadiri Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kepala Disnakertrans Berau, juga beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. Bertindak sebagai pimpinan RDP Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto. Dalam kegiatan itu juga dihadiri Anggota legeslatif asal komisi I, II dan III.

Menurut Subroto, saat dijumpai di ruang rapat gabungan Komisi kantor DPRD jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (14/7/2025) usai memimpin RDP menjelaskan, bahwa memang Perda tersebut belum secara menyeluruh dijalankan, khususnya di sektor pertambangan batu bara. Namun untuk di sektor lain Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ini sudah dijalankan.

“Makanya kami minta, penerapan Perda nomor 8 tahun 2018 itu hendaknya dilihat dari berbagai sektor seperti pariwisata, perhotelan, dan perkebunan sudah diterapkan. Jadi kami meminta kepada masyarakat khususnya warga lokal, jangan hanya mengandalkan pekerjaan dari sektor pertambangan saja, tapi coba lirik sektor lain missal perkebunan, perhotelan dan lain sebagainya,” ungkap beliau.

Tambahnya, karena pengawasan tenaga kerja merupakan kewenangan Pemerintah provinsi (Pemprov), maka sesuai UU nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, untuk pelaksanaan lebih lanjut agar dituangkan dalam kerja sama antar provinsi dan kabupaten. Sehingganya, Sekretaris Disnakertrans Provinsi mengarahkan agar Perda nomor 8 tahun 2018 harus disesuaikan dengan aturan saat ini,

BPJS Ketenagakerjaan Gencar Kampanyekan Perlindungan Pekerja Rentan Dengan JKK dan JKM

“Kebetulan sejauh ini Pemrpov Kaltim sudah membuat Perda terkait hal serupa, terutama yang menyangkut perekrutan tenaga kerja lokal 80 persen dan 20 persen tersebut waktu di evaluasi harus dihilangkan karena tidak sesuai aturan,” ujar Dewan asal Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Kalau diperjalanannya terjadi pelanggaran perusahaan atau badan usaha lainnya terhadap Perda tersebut ataupun peraturan lebih tinggi dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Berau, selama dilengkapi dengan data akurat.

“Jadi terkait keluhan Aliansi Buruh dengan dugaan ada pelanggaran oleh pihak Perusahaan, Subroto meminta pihak Aliansi untuk memberikan data data untuk  di serahkan ke Disnakertrans, Kalau memang benar ada pelanggaran kami dari DPRD, Pemprov serta Pemkab Berau akan melakukan Sidak kelapangan, guna menindaklanjuti laporan Aliansi serikat buruh tersebut,” imbuhnya mengakhiri penjelasan. (NH/*)