TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mencatat prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Mendapatkan laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pria berinisial FA (28), JI (25), dan DGC (21) beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu poket kecil sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dua unit timbangan, kotak rokok, dan satu ponsel dari tersangka JI. Sementara dari tersangka DGC, ditemukan satu unit ponsel. Hasil interogasi awal mengarah pada tersangka FA sebagai pemasok utama.
“Kami kemudian membawa FA ke rumahnya di Kampung Maluang, dan dari sana ditemukan empat poket sabu dengan total berat bruto 2,80 gram beserta berbagai perlengkapan untuk mengemas narkotika,” jelas Agus.
Barang bukti yang disita di antaranya empat poket sabu, plastik klip berbagai ukuran, dua timbangan digital, sendok sabu, ponsel, dompet kecil, hingga satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 2,97 gram bruto.
“Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda di Bumi Batiwakkal,” tandasnya.
