Blog
Beranda / Blog / Satresnarkoba Polres Berau Bekuk Pengedar Sabu di Karang Ambun

Satresnarkoba Polres Berau Bekuk Pengedar Sabu di Karang Ambun

TANJUNG REDEB, swaraberau.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Pada Jumat (20/6/2025) sore, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Kami menerima laporan sekitar pukul 13.10 Wita terkait dugaan peredaran sabu. Dari informasi tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Agus.

Sekitar pukul 16.30 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (32) di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti mencurigakan yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain 27 poket sedang sabu dengan berat bruto mencapai 35,56 gram, satu bundel plastik klip kecil, satu tas kecil, satu ransel besar, satu timbangan digital, serta dua unit handphone,” lanjutnya.

AKP Agus menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jemaah Haji Asal Berau Meninggal Saat Transit di Medan, Keluarga Besar Ikhlas

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa kolaborasi antara warga dan aparat sangat penting dalam upaya memberantas narkotika di Bumi Batiwakkal,” tandas AKP Agus.