Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Terkait Konflik Lahan Antara TRH Dengan Warga, DPRD Minta Pemkab Carikan Solusi Adil

Terkait Konflik Lahan Antara TRH Dengan Warga, DPRD Minta Pemkab Carikan Solusi Adil

TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Secara aturan, masyarakat tidak memiliki legalitas lahan, namun karena lahan Tanjung Redeb Hutani (TRH) sudah lebih 20 tahun tidak termanfaatkan, akhirnya masyarakat mengelola lahan itu untuk bercocok tanam. Kini TRH mulai menertibkan lahanya, sehingga terkesan menjadi tumpeng tindih dengan tanaman warga.

Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memediasi permasalahan itu agar tidak terlalu merugikan warga. Bahkan, karena sudah puluhan tahun warga memanfaatkan lahan kosong tersebut, mereka ada yang menanam sawit sebagai sumber penghasilan keluarga sampai muncul penertiban dan penggusuran oleh TRH.

“Kami mohon kepada Pemerintah daerah melalui OPD yang menangani agar segera memasukan konflik lahan TRH dalam agenda pembahasan lintas Instansi, sehingga menghasilkan kebijakan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkeadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup pada lahan tersebut,” ungkap Wakil Ketua DPRD Berau, Sumadi beberapa waktu lalu kepada media.

Sumadi tidak menyalahkan pihak yang melakukan penggusuran, namun hendaknya tetep memperhatikan kondisi warga yang bercocok tanam dimana hasilnya murni untuk memenuhi kebutuhan dapur mereka.

Tidak Hanya Jaring Aspirasi, DPRD Juga Wajib Perjuangkan Realisasinya

“Akan lebih baik, jika terlebih dahulu komunikasikan ke masyarakat, karena lahan itu telah terkelola. Mereka sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di lahan tersebut, tiba-tiba digusur, tentu ini menimbulkan gejolak,” ujar beliau.

Sebab lanjutnya, warga merasa kehilangan sumber penghidupan tanpa adanya kejelasan solusi. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani melalui kebijakan yang adil dan terukur. Menyikapi persoalan ini, DPRD akan memfasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi dengan mengundang semua pihak terkait, termasuk OPD.

“Hal ini perlu ada skema penyelesaian yang mempertimbangkan lamanya masyarakat mengelola lahan serta usia tanaman yang sudah ditanam masyarakat. Agar tanaman sawit dengan usia di bawah satu tahun dapat dipertimbangkan untuk diberikan kompensasi dalam nominal tertentu, sementara tanaman di bawah dua tahun dapat memperoleh nilai yang lebih besar. Adapun tanaman yang telah berusia di atas lima tahun diharapkan mendapat perlindungan atau solusi khusus agar tidak seluruhnya terdampak,“ paparnya lagi.

Sumadi menilai Pemerintah daerah perlu mengambil langkah bijak dengan mengedepankan dialog dan solusi transisional, bukan semata-mata pendekatan penertiban. Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang terdampak tetap merupakan bagian dari warga Kabupaten Berau yang harus dilindungi hak sosial dan ekonominya. (Advetorial/NH)

Meluap Saat Hujan, DPRD Minta DPUPR Evaluasi Saluran Primer dan Sedimentasi Drainase