Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Tidak Kunjung Usai, Masalah Batas Antar Kampung Harus Segera Dituntaskan

Tidak Kunjung Usai, Masalah Batas Antar Kampung Harus Segera Dituntaskan

Rifai, Sebagai Bentuk Pendekatan Kultural, Pihak Kesultanan Siap Membantu

TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Masalah batas antar kampung yang sampai sekarang masih ada beberapa titik yang belum kelar kembali diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau. Menurut Dewan, jika pihak kampung dan Kecamatan tidak juga mampu menyelesaikan, maka Bupati berhak menetapkan titik perbatasan tersebut. Bahkan pihak Kesultanan Sambaliung juga siap mendukung penyelesaian batas antar kampung tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Berau Achmad Rifai dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang digelar di Kecamatan Sambaliung beberapa waktu lalu.

Beliau menjelaskan, kewenangan penetapan batas wilayah berada di tangan Bupati sebagai kepala daerah. Menurutnya, kewenangan tersebut merupakan hak prerogatif yang harus digunakan demi kepastian hukum dan ketertiban wilayah.

Selain Anggaran, Koordinasi Antar OPD Solusi Tak Meratanya Infrastruktur Kampung

“Saya contohkan, sengketa perbatasan antara Kampung Sukan dengan Kampung Tanjung Perangat. Sampai sekarang titik batasnya masih menjadi persoalan, ini permasalahan kalau di tingkat kecamatan sudah tidak sanggup menyelesaikan, maka harus dibawa ke atas. Suka tidak suka, Bupati berhak menetapkan tapal batas antar kampung berdasarkan regulasi yang ada,” jelasnya.

Ketidakjelasan batas wilayah tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut larut, sebab dinilai akan menimbulkan kebingungan administrasi, potensi konflik sosial, serta menghambat pembangunan di tingkat kampung.

“Masalah batas wilayah ini selalu berulang dari tahun ke tahun dan sudah disampaikan berkali-kali, tapi sampai sekarang belum selesai, makanya dibutuhkan keseriusan dalam menanganinya, “imbuhnya.

Rifai juga memberikan contoh pengalamanya dalam penyelesaian batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Bulungan beberapa waktu lalu. Proses dilakukan secara terbuka dengan melibatkan kepala daerah masing-masing dan disaksikan oleh Pemerintah provinsi, sehingga menghasilkan batas wilayah yang hingga kini tidak lagi dipersoalkan.

“Dulu itu diangkat batu batas bersama-sama, disaksikan Gubernur, dan alhamdulillah sampai sekarang tidak ada lagi masalah,” pungkasnya. (Advetorial/NH)

Jaga Kamtibmas dan Tekan Kriminalitas di Perkampungan, DPRD Dukung Program PJU