Tanjung Redeb, Swaraberau.com – Keluhan masyarakat terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Berau. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyebut persoalan tersebut muncul akibat perbedaan pemahaman mengenai dasar penentuan nilai yang digunakan dalam perhitungan BPHTB. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Kantor Bupati Berau, Tanjung Redeb beberapa waktu lalu.
Menurutnya, berbagai masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah agar pelayanan BPHTB dapat berjalan lebih baik dan memberikan kepastian hukum.
Sri Juniarsih mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi yang tidak hanya berpihak kepada masyarakat, tetapi juga tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah. “Semua akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada. Kondisinya tidak bisa disamakan dengan beberapa tahun sebelumnya, sehingga kami belum bisa menentukan besaran atau kebijakan tertentu secara langsung,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap kebijakan yang berkaitan dengan BPHTB harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kapasitas fiskal daerah. Karena itu, pemerintah akan melakukan kajian secara cermat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Menurutnya, pemerintah berharap evaluasi yang dilakukan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah yang bersumber dari sektor pajak dan retribusi. “Yang terpenting adalah masyarakat mendapatkan pelayanan yang jelas, sementara daerah tetap mampu menjalankan program pembangunan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (NH/Bin)
