Foto Saat Wakil Ketua DPRD Berau, Subroto menemui Lembaga Forum Lintas Kontraktor dan Supplier (FLKS)
TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Polemik dugaan monopoli dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau mulai mendapat perhatian DPRD. Aspirasi yang disampaikan Lembaga Forum Lintas Kontraktor dan Supplier (FLKS) Berau tidak hanya menyoroti persoalan transparansi, tetapi juga keresahan pelaku usaha lokal yang merasa belum memperoleh ruang bersaing secara adil dalam proyek pemerintah.
Wakil Ketua DPRD Berau, Subroto, menegaskan lembaganya tidak memiliki keterlibatan dalam teknis pelaksanaan tender. Menurutnya, DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, sedangkan seluruh tahapan lelang menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak yang berwenang.
Namun demikian, Subroto mengakui munculnya dugaan monopoli telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan pelaku usaha. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu iklim persaingan yang sehat apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka.
“Kalau memang ada pihak yang bermain, silakan tunjukkan siapa orangnya dan bagaimana persoalannya. Jangan sampai berkembang menjadi isu tanpa dasar yang jelas,” kata subroto, Senin (21/9/2026).
Beliau menjelaskan, keluhan yang disampaikan FLKS perlu ditindaklanjuti karena menyangkut kesempatan kontraktor dan supplier lokal untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Sebab, pengadaan pemerintah seharusnya memberikan peluang yang setara bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
“DPRD akan memanggil dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme lelang yang dipersoalkan. Langkah tersebut diperlukan guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan serta menghilangkan keraguan publik terhadap transparansi pelaksanaan tender,” tambah Subroto.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut siapa yang memenangkan proyek, tetapi juga menyentuh kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem pengadaan pemerintah. Jika tudingan monopoli terus berkembang tanpa penjelasan yang memadai, dikhawatirkan akan memunculkan ketidakpuasan di kalangan pengusaha lokal yang merasa peluang usahanya semakin terbatas.
“Jujur, yang kami inginkan adalah proses yang terbuka dan adil, sehingga pengusaha lokal maupun masyarakat Berau memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pembangunan,” tegasnya.
DPRD Berau, lanjut Subroto, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat ditindaklanjuti tanpa mencampuri kewenangan teknis pelaksanaan lelang. Ia berharap koordinasi dengan OPD terkait dapat memberikan kejelasan sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Kabupaten Berau. (NH/Bintang)
