Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Rahman Desak Solusi Akses Jalan Tasuk, DPRD Minta Perusahaan Terkait Duduk Satu Meja

Rahman Desak Solusi Akses Jalan Tasuk, DPRD Minta Perusahaan Terkait Duduk Satu Meja

TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Persoalan akses jalan penghubung RT 5 dan RT 6 Kampung Tasuk kembali mencuat dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Gunung Tabur.

Anggota DPRD Kabupaten Berau, Rahman, secara tegas meminta Pemerintah daerah (Pemda) memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan guna menyelesaikan kebuntuan yang telah berlangsung sejak tahun 2019 sila itu.

Dalam tanggapannya, Rahman mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali turun langsung ke lapangan bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) untuk meninjau kondisi akses jalan tersebut. Namun, hambatan utama bukan semata persoalan teknis pembangunan, melainkan izin pemanfaatan lahan yang berada di wilayah operasional perusahaan.

“Kesulitannya adalah izin tanda tangan untuk pemanfaatan jalan. Ini sudah kita bahas sejak 2019, tetapi sampai hari ini belum ada solusi konkret,” tegas Wakil Rakyat yang juga merupakan Anggota Komisi yang menangani pembangunan tersebut.

Data Penduduk 303 Ribu Jiwa, DPRD Nilai Banyak Warga Non-KTP Berau Belum Terdeteksi

Ia menyebut, akses masyarakat RT 5 dan RT 6 sangat bergantung pada jalan milik perusahaan di wilayah Sambarata. Ironisnya, warga tidak bebas melintas. Mereka hanya diperbolehkan menggunakan jalan tersebut pada jam-jam tertentu, yakni setelah pukul 07.00 wita, kemudian kembali dibuka pada siang hari sekitar pukul 12.00 wita, dan ditutup lagi menjelang sore hari.

Kondisi ini dinilai sangat membatasi ruang gerak masyarakat, khususnya para pekebun yang menggantungkan hidup pada aktivitas kebun. Rahman menilai pembatasan waktu tersebut secara tidak langsung menghambat pertumbuhan ekonomi warga.

“Bagaimana masyarakat mau mengembangkan kebunnya kalau berangkat pagi dibatasi jam, pulang juga dibatasi. Bagaimana kalau ada keadaan darurat di RT 5 dan RT 6,” ujarnya.

Selain melalui jalur perusahaan tersebut, alternatif lain yang bisa ditempuh warga adalah melintasi jalur milik perusahaan lain yang juga mensyaratkan izin khusus. Situasi ini membuat warga berada dalam posisi serba terbatas, seolah terisolasi di wilayahnya sendiri.

Konflik utama yang mengemuka adalah tarik-menarik kepentingan antara kebutuhan akses dasar masyarakat dan regulasi internal perusahaan yang menguasai jalur strategis tersebut. Sementara di sisi lain, Pemda menghadapi keterbatasan kewenangan karena akses yang dibutuhkan berada di kawasan konsesi perusahaan.

Dapat Dukungan Pempus, DPRD Minta Kampung Bisa Kelola Lahan Eks Tambang

Rahman menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Berau segera mengundang pihak Perusahaan terkait untuk duduk bersama mencari solusi permanen, baik melalui skema kerja sama, pelepasan sebagian akses, maupun pembangunan jalan alternatif yang tidak bergantung pada izin perusahaan.

“Kita harus undang pihak perusahaan. Cari solusi bersama. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari ketidakjelasan ini,” tegasnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa isu ini bukan persoalan baru, melainkan sudah berulang kali dibahas dalam berbagai forum perencanaan pembangunan sejak enam tahun terakhir. Namun hingga kini belum ada keputusan final yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menurut Rahman, pembangunan infrastruktur jalan bukan hanya soal konektivitas fisik, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mengakses layanan publik, menjalankan usaha, serta menjamin keselamatan dalam kondisi darurat. (Advetorial/NH/Bin)

Dengan Konsep Terencana, DPRD Yakin Teluk Bayur Mampu Menjadi Ruang Publik Baru