TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Kasus pemerkosaan tragis yang menimpa seorang anak di bawah umur dibongkar oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur pada Rabu, 20 Mei 2026. Lima orang pria dan pemuda berhasil diringkus setelah bersekongkol menggilir korban yang masih berusia 15 tahun 3 bulan.
Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YH (39), MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24).
“Para pelaku ditangkap setelah kami menerima laporan resmi dari ibu kandung korban. Aksi bejat ini sendiri terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Bayur pada Rabu, 25 Maret 2026 silam sekitar pukul 02.00 WITA,” jelas AKP Budi Witikno.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi pemerkosaan bersama-sama ini ternyata diotaki oleh pelaku YH (39). YH secara sengaja menyusun skenario licik dan menjebak korban dengan memanfaatkan pelaku lainnya, TA (18).
“Pelaku YH menyuruh TA untuk berhubungan badan dengan korban. Di saat bersamaan, YH diam-diam merekam aksi tersebut menggunakan ponselnya, lalu menyuruh TA melarikan diri,” papar Kapolsek.
Bermodalkan rekaman video tersebut, YH kemudian mengancam akan menyebarluaskan video korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya. Karena takut, korban terpaksa melayani pelaku YH sebanyak dua kali. Tidak sampai di situ, YH juga membiarkan empat pelaku lainnya, yaitu SU, MF, dan YO, untuk menyetubuhi korban secara bergantian masing-masing sebanyak satu kali.
Aksi keji para pelaku akhirnya terbongkar pada Selasa, 19 Mei 2026. Sang ibu yang baru saja pulang mengurus surat-surat sempat panik karena tidak menemukan anaknya di rumah. Setelah mencari ke sana-kemari, ia akhirnya diarahkan warga menuju rumah Ketua RT setempat.
Di sanalah bak disambar petir, Ketua RT memberitahu bahwa anak perempuannya telah dilecehkan secara beramai-ramai oleh YH dkk. Setelah mendengar pengakuan langsung dari sang anak yang menangis trauma, sang ibu langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Teluk Bayur.
Selain menangkap kelima pelaku, petugas Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur juga mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain 2 unit handphone (yang digunakan untuk merekam video ancaman), Pakaian milik korban, 1 buah kasur dan 1 buah karpet, 3 buah bantal tidur dan 1 lembar kain berwarna hitam.
Atas perbuatan biadab tersebut, para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016, Juncto Pasal 473 Ayat (4) atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para pelaku dipastikan menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara yang sangat berat atas tindakan kekerasan dan pemaksaan seksual terhadap anak. (zas/tim)
