Hukum
Beranda / Hukum / Satresnarkoba Polres Berau Musnahkan 484,97 Gram Sabu, Wakapolres Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Satresnarkoba Polres Berau Musnahkan 484,97 Gram Sabu, Wakapolres Tegaskan Perang Melawan Narkoba

TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Satresnarkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 484,97 gram di Ruang Rupatama Polres Berau, Rabu (22/4/2026) pukul 10.30 Wita. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika selama Februari 2026.

Wakapolres Berau Kompol Noor Dhianto selaku narasumber menjelaskan bahwa dari delapan perkara tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Berau dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga wujud transparansi kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang disita diproses sesuai aturan dan dimusnahkan secara terbuka,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, jajaran penyidik Satresnarkoba, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Berau, penasihat hukum tersangka, perwakilan Kesbangpol, hingga para tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam rebusan air yang telah dicampur detergen, kemudian dibuang ke dalam septic tank agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

Empat Pelaku Pencurian Kerbau di Gunung Tabur Dibekuk Polisi

“Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum, disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait agar akuntabel serta tidak menimbulkan keraguan,” tegas Kompol Noor Dhianto.

Ia juga menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berat, di antaranya Pasal 609 KUHP dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati, tergantung dari jumlah barang bukti dan keterlibatan masing-masing tersangka.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya informasi dan partisipasi aktif dari warga.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)

PWI Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan di Kantor Gubernur: Tindakan Pengecut!