Infrastruktur Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Bupati Berau Minta Pelaku Penangkapan Hiu di Perairan Derawan Diproses Hukum

Bupati Berau Minta Pelaku Penangkapan Hiu di Perairan Derawan Diproses Hukum

TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Bupati Kabupaten Berau, Sri Juniarsih Mas, mengecam keras dugaan praktik penangkapan hiu yang dilakukan nelayan dari luar daerah di kawasan perairan Kepulauan Derawan. Beliau menilai tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem laut yang selama ini menjadi kekuatan utama sektor pariwisata dan konservasi di Kabupaten Berau.

Pernyataan itu disampaikan Bupati, Sabtu (19/7/2026), menyusul temuan jajaran UPTD Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KDPS) saat melakukan patroli rutin. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan potongan tubuh hiu dan pari yang diduga akan dimanfaatkan sebagai umpan pancing.

Sri Juniarsih mengapresiasi langkah cepat petugas yang berhasil mengungkap dugaan aktivitas tersebut. Menurutnya, tindakan pengawasan di lapangan harus diikuti dengan proses penegakan hukum agar memberikan efek jera bagi pelaku.

“Saya mengapresiasi petugas yang telah melakukan patroli dan menemukan dugaan praktik tersebut. Kasus ini harus ditindaklanjuti hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bupati menegaskan, Kepulauan Derawan merupakan salah satu kawasan strategis pariwisata nasional yang memiliki keanekaragaman hayati laut bernilai tinggi. Karena itu, segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem, termasuk perburuan hiu secara ilegal maupun tidak bertanggung jawab, tidak boleh dibiarkan.

Berau Bidik Status Geopark Nasional Tahun Ini, Target UNESCO Dua Tahun Mendatang

Menurutnya, kerusakan terhadap satwa laut bukan hanya berdampak pada keberlangsungan ekosistem, tetapi juga mengancam sektor pariwisata dan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada kelestarian sumber daya laut.

“Laut Berau adalah aset yang harus kita jaga. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini merusak ekosistem yang selama ini menjadi kebanggaan daerah,” ujarnya.

Bupati juga meminta Dinas Perikanan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kepolisian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan, mengingat dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi dapat masuk dalam ranah pidana.

Selain penegakan hukum, Sri Juniarsih mendorong pengawasan di wilayah perairan Kepulauan Derawan diperketat melalui patroli rutin yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat. Ia juga menilai edukasi kepada nelayan dan masyarakat pesisir perlu terus diperluas agar pemanfaatan sumber daya laut dilakukan secara bertanggung jawab.

“Kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga laut Berau. Jika menemukan aktivitas yang merusak lingkungan, segera laporkan kepada pihak berwenang. Kelestarian laut ini adalah warisan yang harus kita pertahankan untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (NH/Prokopim)

RDP Merger STIPER-UMB Berakhir Ricuh, Mahasiswa Tinggalkan Forum karena Pihak Kunci Tak Hadir