TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan tidak lagi memiliki pegawai berstatus honorer maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Kebutuhan tenaga penunjang di lingkungan pemerintah daerah kini dipenuhi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mekanisme outsourcing sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said baru baru ini.
“Penghapusan tenaga honorer merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat. Sebelumnya, tenaga non-ASN yang memenuhi syarat telah diakomodasi melalui seleksi PPPK, baik dengan status penuh waktu maupun paruh waktu,” kata Beliau.
Meski demikian, pemerintah daerah masih dapat memenuhi kebutuhan tenaga pendukung melalui sistem outsourcing. Namun, mekanisme tersebut hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat penunjang dan bukan tugas inti pemerintahan.
“Skema outsourcing tetap diperbolehkan, tetapi hanya untuk pekerjaan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Said juga menyebutkan, tenaga alih daya hanya dapat digunakan untuk posisi seperti petugas kebersihan, penjaga malam, pengemudi, dan tukang kebun. Di luar jenis pekerjaan tersebut, perangkat daerah tidak diperkenankan melakukan pengangkatan pegawai dengan pola yang menyerupai sistem honorer.
“Penegasan ini penting kami tekankan, agar tidak muncul anggapan bahwa Pemkab Berau masih membuka rekrutmen honorer. Ia berharap seluruh perangkat daerah mematuhi aturan tersebut sehingga tata kelola kepegawaian tetap berjalan sesuai regulasi dan mendukung reformasi birokrasi,” pungkjas Sekda, Said. (NH/BIN)
