TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau semakin mendapat perhatian menyusul kondisi cuaca panas dan kering yang terjadi di sejumlah wilayah. Situasi tersebut mendorong pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mencegah kebakaran meluas.
Karena menurut Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menempatkan persoalan karhutla sebagai salah satu kondisi yang membutuhkan respons cepat. Hal itu disampaikan Beliau dalam pertemuan darurat di Ruang Sangalaki, Selasa (18/8/2026), saat membahas perkembangan kebakaran yang terjadi di tengah kondisi cuaca ekstrem.
Dalam pertemuan tersebut, dipaparkan terdapat lebih dari 1.000 titik kebakaran yang menjadi perhatian berbagai pihak. Banyaknya titik api menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar kejadian sporadis, melainkan ancaman yang membutuhkan penanganan secara terkoordinasi.
“Karena itu pada kesempatan ini saya mengingatkan bahwa karhutla dapat menimbulkan dampak berantai terhadap masyarakat maupun lingkungan. Selain mengancam kawasan hutan dan lahan, kebakaran juga berpotensi mengganggu kualitas udara, aktivitas warga, serta menimbulkan kerugian apabila api menjalar ke kawasan permukiman maupun area produktif,” jelas Petinggi di Berau itu.
Tambah beliau, harap seluruh unsur yang memiliki kemampuan dan sumber daya untuk terlibat aktif dalam penanganan. Sebab, kondisi di lapangan membutuhkan tindakan yang tidak hanya cepat, tetapi juga dilakukan secara bersama-sama agar upaya pemadaman tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Semua pihak harus memperkuat koordinasi dan segera mengambil langkah di lapangan. Kondisi seperti ini tidak bisa ditangani jika hanya mengandalkan satu pihak,” tegas Sri Juniarsih.
Faktor cuaca turut menjadi perhatian dalam situasi tersebut. Kondisi panas berkepanjangan membuat vegetasi dan lahan lebih mudah terbakar sehingga api dapat berkembang lebih cepat. Fenomena El Nino juga disebut berpengaruh terhadap perubahan pola cuaca dan memperpanjang periode kering di sejumlah wilayah.
“Di tengah situasi sekarang, keterlibatan perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah terdampak turut menjadi sorotan. Pemerintah daerah meminta perusahaan tidak bersikap pasif ketika kebakaran muncul di sekitar wilayah operasionalnya. Dukungan personel, peralatan, maupun langkah pencegahan dinilai penting untuk mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran,” kata Beliau.
Pemerintah daerah berharap langkah penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah membesar. Pencegahan, pengawasan kawasan rawan, kesiapsiagaan personel, serta keterlibatan perusahaan dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting untuk menekan potensi munculnya titik api baru.
“Dengan jumlah titik kebakaran yang terus menjadi perhatian, koordinasi lintas sektor kini menjadi kebutuhan mendesak kita bersama. Oleh karena itu, pemerintah, aparat, perusahaan dan masyarakat kami harapkan turut andil mengambil peran masing-masing agar karhutla tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas dan menimbulkan dampak berkepanjangan bagi Bumi Batiwakkal,” tutur orang nomor satu di Berau itu.
Persoalan karhutla juga mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Salah satunya, Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan dengan unsur kesengajaan maupun memenuhi unsur pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan masyarakat maupun pihak lainnya agar tidak melakukan pembakaran yang dapat menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan orang lain. Penegakan hukum, kata dia, akan didasarkan pada hasil penyelidikan serta bukti yang ditemukan di lapangan.
“Tidak ada ruang untuk kompromi. Kalau pelakunya ditemukan dan bukti mendukung, kami akan memproses sesuai fakta yang ada,” tegas Ridho.
Ancaman pidana tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pelanggaran terkait pembakaran atau pencemaran lingkungan dapat berujung pada sanksi pidana dan denda sesuai unsur serta pasal yang dikenakan. (NH/BN)
