TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Menurut Manager Hubungan Pelanggan Perumda Air Minum Batiwakkal, Rudy Hartono, terkait penyesuaian tarif yang dalam waktu dekat bakal diterapkan untuk tahap awal menyasar golongan niaga dan industri.
“Dimana, penyesuaian tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Berau, Selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk golongan Niaga dan lndustri diberlakukan bulan September 2026 mendatang,” jelasnya.
Mengapa penerapan penyesuaian tarif bertahap dilakukan Perumda Batiwakkal, agar masyarakat memiliki waktu sekitar beberapa bulan untuk memahami perubahan tarif sekaligus memberikan kesempatan kepada perusahaan melakukan sosialisasi secara menyeluruh.
“Sebab, kebijakan untuk penyesuaian tarif merupakan langkah penting agar Perumda Air Minum Batiwakkal mampu memenuhi standar Full Cost Recovery (FCR) yang selama bertahun-tahun belum tercapai,” kata Rudy.
Dampak dari hal itu tambahnya, menyebabkan Perumda Batiwakkal beberapa kali mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) karena tarif yang berlaku dinilai belum mampu menutup biaya operasional perusahaan.
“Selama ini ruang gerak Perumda Batiwakkal cukup terbatas, karena pendapatan operasional belum mampu menutup seluruh biaya produksi. Setelah FCR terpenuhi, kami memiliki kemampuan lebih besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat selaku pelanggan,” imbuh Rudy lagi.
“Mengenai saat ini ada selisih pembayaran dari bulan sebelumnya, sebagaimana pertanyaan beberapa pelanggan, ini bisa jadi hanya trend pemakaian (tingkat konsumsi atau ada kebocoran jaringan. Jadi, apabila dirasa pembayaran cukup naik drastis dari biasa bisa menghubungi nomor.pelayanan atau langsung ke kantor induk Perumda Batiwakkal Jl Raja Alam I,” papar Rudy sekaligus menjawab pertanyaan. (NH)
