TANJUNG REDEB. Swaraberau.com – Aktivitas pertambangan batu bara yang semakin mendekati kawasan permukiman dan pusat kota menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau.

Dalam wawancara baru baru ini, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menegaskan pentingnya pengendalian ketat terhadap ekspansi tambang yang dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan serta keselamatan masyarakat. Sumadi menjelaskan, Tanjung Redeb sejak awal dirancang sebagai kawasan administratif dan pusat perdagangan.
Karena itu, orientasi pembangunan kota seharusnya mengutamakan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas pertambangan dinilai terus bergerak mendekati wilayah perkotaan tanpa diimbangi dengan langkah pemulihan lahan yang optimal.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata keberadaan tambang, melainkan praktik operasional sejumlah perusahaan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban reklamasi. Ia menyoroti masih adanya lahan bekas galian yang belum direhabilitasi secara menyeluruh, padahal aturan mewajibkan pemulihan fungsi lingkungan setelah eksploitasi selesai dilakukan.
“Jangan sampai eksploitasi berjalan cepat, tetapi reklamasi tertinggal jauh. Ketidakseimbangan ini yang berisiko menimbulkan persoalan jangka panjang,” ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ia mengingatkan, jika pengawasan lemah dan ekspansi tambang tidak terkendali, dampaknya bukan hanya pada perubahan bentang alam, tetapi juga dapat mengancam stabilitas tanah, kualitas udara, hingga kenyamanan warga yang bermukim di sekitar area tambang. Dalam konteks tata ruang, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan visi pembangunan kota yang telah ditetapkan.
Lebih jauh, Sumadi menekankan bahwa setiap lokasi yang telah selesai ditambang wajib direklamasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sebelum kemudian dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Berau atau dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.
“Saya harapkan mekanisme pengembalian lahan pascatambang harus diawasi secara transparan agar benar-benar memberikan manfaat bagi daerah, bukan sekadar formalitas administrative,” imbuhnya lagi.
Sebagai legislator dari daerah pemilihan Tanjung Redeb, ia mengaku menerima berbagai aspirasi masyarakat yang khawatir terhadap jarak aktivitas tambang yang semakin dekat dengan permukiman. Kekhawatiran tersebut, kata dia, wajar mengingat risiko lingkungan dan sosial yang dapat timbul apabila tidak ada pembatasan yang jelas.
DPRD, lanjutnya, akan terus mendorong Pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap perusahaan pertambangan, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap reklamasi dan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Ia menegaskan, kepentingan jangka panjang generasi mendatang harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
“Pembangunan daerah harus seimbang. Investasi tetap penting, tetapi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.
Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki, DPRD Berau berkomitmen memastikan seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Bumi Batiwakkal menjalankan kewajiban hukum secara konsisten. Harapannya, aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun arah pembangunan kota Tanjung Redeb sebagai pusat administrasi dan perdagangan tidak tergeser oleh ekspansi tambang yang tidak terkendali. (Advetorial/NH/Bin)
