TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Anggota DPRD Kabupaten Berau, Rudi P Mangunsong menilai, tata ruang wilayah Bumi Batiwakkal masih semrawut atau belum tertata dengan baik. Dengan demikian, agar kesemerawutan yang ada bisa segera di sikapi, keberadaan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Berau tahun 2025-2046 harus di percepat penyusunan materinya, supaya segera di sahkan.

“Besar harapan kami, payung hukum terkait RTRW tersebut menjadi agenda prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Karena, regulasi terkait tata ruang tidak dapat ditunda lagi, sebab berpengaruh langsung terhadap arah pembangunan daerah dalam jangka Panjang,” ujar Rudi.
“Pengaturan ruang harus memiliki kejelasan yang tegas. Selama ini masih ada area yang saling tumpang tindih, baik antara permukiman, kawasan usaha, pergudangan, hingga wilayah yang digunakan industri dan sektor ekstraktif,” tutur Legislator PDIP tersebut menambahkan.
Ia menjelaskan bahwa ketidakjelasan pembagian ruang saat ini berdampak pada berbagai sengketa pemanfaatan lahan. Beberapa kampung bahkan masih tercatat berada di dalam wilayah konsesi perusahaan, sehingga memunculkan ketidakpastian status administrasi maupun pembangunan di daerah tersebut.
“Ke depan, tidak boleh lagi ada kampung yang posisinya tidak pasti karena masuk dalam area perusahaan. Pemerintah daerah harus memberi kejelasan agar masyarakat tidak terus berada di situasi abu-abu,” tegasnya saat berbincang di kantornya jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb baru baru ini.
Rudi mengakui bahwa penyusunan RTRW tidak dapat dilakukan secara instan. Proses ini memerlukan pengkajian teknis, sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi, serta konsultasi lintas sektor. Tetapi ia memastikan bahwa DPRD tetap menargetkan penyelesaiannya rampung pada tahun berjalan, meskipun kemungkinan berada di penghujung tahun.
Selain aspek teknis, Rudi menyoroti pentingnya memastikan bahwa Raperda RTRW terbaru nantinya harus berpihak pada kebutuhan masyarakat tanpa melanggar regulasi nasional. Menurutnya, ruang harus ditata dengan orientasi kemanfaatan, bukan hanya untuk kepentingan investasi besar.
“Selama tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, Pemerintah daerah memiliki ruang untuk merancang tata ruang yang lebih responsif terhadap kondisi di lapangan. Kita harus menata ruang sesuai kebutuhan riil masyarakat, bukan hanya untuk dokumen formalitas,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa konflik pemanfaatan ruang yang masih terjadi saat ini menjadi alasan utama mengapa Raperda RTRW harus segera dibenahi. Ketidakpastian kawasan mendorong stagnasi pembangunan, menghambat kepastian usaha, dan menimbulkan kesenjangan antara perencanaan dan kondisi nyata.
Sebagai langkah percepatan, DPRD akan melakukan pengawasan intensif terhadap setiap tahapan penyusunan Raperda RTRW tersebut. Rudi menekankan pentingnya koordinasi antara dinas teknis dan pemerintah kampung agar data lapangan benar-benar akurat dan tidak mengulang kekacauan tata ruang sebelumnya.
“RTRW ini fundamental. Tanpa arah ruang yang jelas, seluruh rencana pembangunan akan berjalan tanpa fondasi yang kuat. Kita ingin tahun ini menjadi momentum penataan ulang ruang Bumi Batiwakkal secara menyeluruh,” pungkasnya. (ADV/NH/BIN)
