TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai bentuk perlindungan terhadap merek dan inovasi produk.
Hal tersebut dimaksudkan agar produk lokal memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas. Hal itu disampaikan Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, saat ditemui baru baru ini.
“Pantauan kami, masih banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya perlindungan hukum terhadap merek maupun karya yang mereka hasilkan. Padahal, HAKI menjadi salah satu upaya mencegah penyalahgunaan atau peniruan produk ketika mulai berkembang di pasaran,” ungkapnya.
Karena itu, Diskoperindag setiap tahun membuka program pendampingan pengurusan HAKI bagi UMKM. Program tersebut diupayakan dapat diakses secara gratis, meski jumlah peserta yang difasilitasi masih menyesuaikan ketersediaan anggaran.
“Kami selalu membuka kesempatan bagi UMKM yang ingin mengurus HAKI. Silakan mengajukan, nanti akan kami dampingi sesuai kuota yang tersedia,” ujar Eva.
Ia berharap semakin banyak pelaku UMKM memanfaatkan program tersebut agar produk lokal Berau tidak hanya unggul dari sisi kualitas, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat saat bersaing di pasar nasional maupun internasional. (NH/BIN)
