TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Pemerintah Kabupaten Berau berada di posisi dilematis di tengah gelombang kabut asap yang menyelimuti wilayah Bumi Batiwakkal. Di satu sisi, kesehatan masyarakat terancam akibat tingginya polusi udara, namun di sisi lain, puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggantungkan napas perekonomian keluarga pada gelaran pasar malam swasta.
Menanggapi polemik perizinan acara tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, memberikan klarifikasi dengan meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di lapangan. Dimana, publik memberi tuduhan bahwa pemerintah daerah memaksakan agenda keramaian di tengah bencana asap.
“Saya menegaskan bahwa hajatan ekonomi tersebut murni diinisiasi oleh pihak swasta, di mana pemerintah daerah hanya berperan memfasilitasi ketersediaan ruang bagi pedagang kecil untuk mengais rezeki,” ungkap Eva saat di wawancara di kantornya Jl Murjani I, Tanjung Redeb, Rabu (8/9/26).
Menurutnya, berkas permohonan kegiatan sejatinya telah masuk sejak Juni dan Juli lalu. Seluruh rangkaian verifikasi telah terpenuhi, termasuk rekomendasi utama terkait pengolahan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sebelum diteruskannya izin pemanfaatan lokasi oleh instansi kepemudaan.
“Prosedur administrasi sebenarnya sudah tuntas sejak jauh hari dan agenda ini dijadwalkan buka pada 27 Agustus. Namun, melihat tingginya risiko kesehatan akibat paparan asap yang memburuk, kami meminta penyelenggara menunda pelaksanaannya,” tambah Eva.
Merespons imbauan pengetatan aktivitas luar ruangan dari pemerintah, pihak penyelenggara sempat menghentikan seluruh persiapan hingga memutuskan membuka stan pada 7 September. Langkah operasional itu diambil tanpa ada acara seremoni pembukaan resmi dari pejabat pemerintah daerah guna menekan pengumpulan massa yang tak perlu.
“Namun, melihat kegiatan pedagang yang mulai berjalan, Diskoperindag berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Berau untuk mengambil keputusan krusial. Mengingat para pedagang kecil membutuhkan pendapatan riil untuk menyambung hidup,. Akhirnya Pemerintah memberikan lampu hijau agar aktivitas perdagangan tetap berlangsung, namun dengan persyaratan ekstrim,” ujar Eva lagi.
Lanjutnya, para pelaku usaha wajib mematuhi seluruh poin edaran Bupati terkait kewaspadaan ancaman kabut asap. Selain keharusan mengenakan masker proteksi bagi penjual dan pengunjung, pemerintah menekankan pengawasan ketat terhadap penggunaan kompor serta aktivitas menggoreng guna mengantisipasi pemicu bahaya kebakaran lahan atau fasilitas umum.
“Pertimbangan utama kami adalah kelangsungan hidup para pelaku usaha kecil yang butuh wadah berjualan. Atas arahan pimpinan, kegiatan diperbolehkan jalan terus, dengan catatan seluruh prosedur kesehatan serta kewaspadaan bahaya api dipatuhi secara ketat oleh seluruh pihak di lapangan,” pungkasnya. (Bintang)
