Ekonomi
Beranda / Ekonomi / SK Bupati No 348 Tetapkan Lima Kelas Kenaikan Tarif Tiap Kelompok Pelanggan

SK Bupati No 348 Tetapkan Lima Kelas Kenaikan Tarif Tiap Kelompok Pelanggan

TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Setelah penantian yang panjang untuk kenaikan tarif air bersih, akhirnya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Berau nomor 348 tahun 2026 menetapkan lima kelas tarif untuk setiap kelompok pelanggan. Dimana tarif air minum Perumda Batiwakkal, kelas dimaksudkan pemakaian pelanggan, yakni 0-10 M3, 11-20 M3, 21-30 M3, 31-40 M3 dan 40 M3 keatas.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman melalui Manager Hubungan Pelanggan, Rudy Hartono via seluler, bahwa untuk penyesuaian tarif bagi semua kelompok akan di berlakukan tagihanya bulan November 2026 mendatang.

“Dari kelas yang sudah diklasifikasikan, ada empat kelompok pelanggan. Kelompok 1 terdiri dari social, pendidikan dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lalu kelompok 2 terdiri dari instansi pemerintah, rumah tangga A dan rumah tangga B. Sementara kelompok 3 terdiri dari rumah tangga C, niaga kecil, niaga menengah, niaga besar serta insdustri. Kemudian untuk kelompok 4 merupakan golongan khusus yakni terdiri dari bandara, hidran pelabuhan atau hydran, mobil tangki (dalam kota) juga mobil tangki (luar kota),” jelas Rudy.

Perubahan atau kenaikan tarif tersebut menurut Rudy, diharapkan mampu memperkuat kemampuan Perumda Batiwakkal dalam menjaga keberlangsungan pelayanan. Karena dengan adanya tambahan pendapatan perusahaan dapat mendukung pemeliharaan sistem sekaligus menjaga kualitas air yang diterima masyarakat selaku pelanggan. (NH)

 

Perumda Batiwakkal Siap Terima Keluhan Pelanggan Atas Penyesuaian Tarif