TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Aktifitas salah satu diskotik di kawasan Jalan Murjani 4, Tanjung Redeb di keluhkan warga. Kenapa demikian, sebab operasionalnya melampaui batas kewajaran, karena menimbulkan kebisingan hingga larut malam, sehingga mengganggu waktu istirahat.

Aduan tersebut menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Berau, Ratna diterimanya langsung dari masyarakat saat agenda reses perdan tahun anggaran (TA) 2026 beberapa waktu lalu.
“Kalau aktifitasnya sesuai dengan bidang usahanya, namun peredam suaranya tidak keluar, tentu warga tidak merasa terganggu. Namun info warga sekitar suara musik dengan intensitas tinggi terdengar kerumah warga, ini yang dinilai melampaui batas kewajaran,” ungkap Ratna.
Persoalan ini bukan sekadar hiburan malam, tetapi menyangkut hak masyarakat atas rasa aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggalnya. Ia mempertanyakan peranan Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan penertiban mana? Sehingga aktifitas diskotik sampai di keluhkan tidak bertindak.
“Seharusnya, apabila aktivitas usaha terbukti melanggar ketentuan ditindak dengan tegas. Kalau sampai mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar lokasi usaha tersebut, berarti melanggar aturan ketertiban umum,” katanya.
Ratna menyebut, jika terjadi pelanggaran terhadap aturan ketertiban umum dan batas kebisingan, maka aparat penegak peraturan daerah seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) perlu turun tangan untuk melakukan evaluasi dan penindakan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan memang memiliki aspek ekonomi dan perizinan yang sah, namun harus tetap tunduk pada norma sosial dan Peraturan daerah (Perda). Ketika aktivitas usaha mengganggu ketenangan warga, Pemerintah daerah melalui instansi teknis tidak boleh abai.
“Kira-kira siapa yang menangani ini supaya jangan ada kebisingan yang membuat warga menjadi resah lagi kedepan. Jadi saya minta OPD yang bertanggung jawab akan gangguan seperti itu segera tindak lanjuti keluhan warga,” tegasnya.
Ratna berharap Pemerintah daerah dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan lapangan, evaluasi izin operasional, serta pengawasan intensitas suara. Menurutnya, pembangunan daerah harus berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan ketertiban serta kenyamanan masyarakat. (Advetorial/NH)
